Salam.
Kalau seseorang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat safar dengan tujuan kerja dan juga bukan kerja seperti mengunjungi saudara, apakah hukum fikihnya terkait dengan sholat dan puasanya adalah mengikuti tujuan UTAMA nya yakni apakah tujuan utamanya kerja atau bukan kerja ?
Kalau seseorang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat safar dengan tujuan kerja dan juga bukan kerja seperti mengunjungi saudara, apakah hukum fikihnya terkait dengan sholat dan puasanya adalah mengikuti tujuan UTAMA nya yakni apakah tujuan utamanya kerja atau bukan kerja ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment