Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum safar untuk pekerjaan / mencari nafkah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/970677373045720


Salam.
Kalau seseorang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat safar dengan tujuan kerja dan juga bukan kerja seperti mengunjungi saudara, apakah hukum fikihnya terkait dengan sholat dan puasanya adalah mengikuti tujuan UTAMA nya yakni apakah tujuan utamanya kerja atau bukan kerja ?
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau pergi safar untuk kerjanya baru yang pertama dan ke dua, maka dihukumi safar.

2- Kalau untuk kerjanya sudah yang ke tiga kali dari yang pertama atau yang ke dua kali dari sejak pernah tinggal 10 hari di kota lain, maka sebaiknya hati-hati. Puasanya diteruskan tapi nanti qadhaa', dan shalatnya juga shalat tamam dan qashr.

Orlando Banderas Ustadz, tapi dikota tujuan itu dalam rangka kerja dan bukan kerja juga. Apakah kalau tujuan utamanya bukan kerja seperti mengunjungi saudara sekalipun diselingi kerja, tetap dihitung perjalanan kerja ?

Orlando Banderas Oya baru tahu. Jadi kalau perjalanan kerja tapi diselingi bukan kerja, tetap terhitung perjalanan kerja.
Syukron. Jazakallah khoiron katsiro

Sinar Agama Orlando Banderas, sepertinya antum salah memahami. Baca baik-baik dan kosongkan pikiran antum dari apapun termasuk dari kemerasapahaman. Kosong plong, lalu baca pertanyaan antum dan pahami dengna baik, baru baca jawaban ana. Semua dalam bentuk kosong pikiran.

Orlando Banderas Oke, saya ganti kesimpulan saya.
Perjalanan yang memenuhi syarat safar dan dalam rangka kerja dan bukan kerja maka dianggap perjalanan dalam rangka kerja. Benar gitu ?

Sinar Agama Orlando Banderas, apa beda tulisan antum yang sekarang ini dengan yang sebelumnya?

Sinar Agama Antum sudah lakukan yana ana suruh tidak? Untuk mengosongkan pikiran dann lain-lainnya itu?

Orlando Banderas Oke, saya ganti kesimpulan ke 2 saya :

Perjalanan yang memenuhi syarat safar dan dalam rangka kerja dan bukan kerja maka dianggap perjalanan dalam rangka kerja KALAU perjalanan itu perjalanan yang pertama dan kedua.

Benar gitu ?

Sinar Agama Orlando Banderas, he he ....apa beda semua tulisan antum itu ya akhi? Antum sudah mengamalkan anjuranku belum?

Orlando Banderas Ok, kesimpulan ke 3 :
Kalau seseorang mengadakan perjalanan yang memenuhi syarat safar dan dalam rangka kerja dan bukan kerja maka kalau perjalanan yang pertama dan kedua maka dihukumi safar dan kalau perjalanan ketiga dari yang pertama atau yang kedua kali dari sejak pernah tinggal 10 hari dikota lain maka sebaiknya hati-hati. Puasanya terus tapi diqodlo. Sholatnya qoshor dan tamam.

Sinar Agama Orlando Banderas, Nah, ini yang benar. Dan tidak ada tambahan kan dari kalimat ana? Karena kalau ana nulis sudah diusahakan yang terpadat dan terjelas.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.