Sunday, August 7, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menukar uang di tempat penukaran uang misalnya selembar 100.000 ditukar dengan recehan lembaran rupiah tapi dihargai menjadi 120 ribu.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1041204572596115

Salam.
Bagaimana hukum menukar uang di tempat penukaran uang misalnya selembar 100.000 ditukar dengan recehan lembaran rupiah tapi dihargai menjadi 120 ribu atau menukar uang lusuh 100.000 tapi dihargai dengan uang 80.000?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Bima Wisambudi Inang inang 

Muhammad Nur Arief sebaiknya tukar di bank saja, ndak ada pelebihan dari nilai uang yg ditukar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah.

Shadra Hasan apakah tidak dihukum riba ust?
SukaBalas23 Juli pukul 15:24

Balá Kramá ya ga lah mas shadra.. ust SA kan dah jawab itu tdk masalah.. ga fokus nih.. kalo kata orang betawi antum mangkelan orang'y.. hehe..

Sinar Agama Shadra Hasan, bukan riba, sebab bukan pinjaman. Riba dalam uang itu ada rukun-rukun esensinya seperti pinjaman. Yakni intinya adalah pinjaman, bukan yang lainnya seperti penukaran.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.