Salam.
Bagaimana hukum menukar uang di tempat penukaran uang misalnya selembar 100.000 ditukar dengan recehan lembaran rupiah tapi dihargai menjadi 120 ribu atau menukar uang lusuh 100.000 tapi dihargai dengan uang 80.000?
Trims ust Sinar Agama
Bagaimana hukum menukar uang di tempat penukaran uang misalnya selembar 100.000 ditukar dengan recehan lembaran rupiah tapi dihargai menjadi 120 ribu atau menukar uang lusuh 100.000 tapi dihargai dengan uang 80.000?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment