Thursday, August 4, 2016

on 2 comments

Bagaimana hukum DOMPET KULIT yang dipakai saat sholat? Bagaimana hukum MINYAK RAMBUT?

Sumber : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1181121605284497#

Andika
26 Juni 2016
Salam Ustad,
Bagaimana hukum dompet kulit yang dipakai saat sholat?
Bagaimana hukum minyak rambut?
Trims Ustad Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Haviz Prolinkz salam, izin nyimak..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Kalau dompet kulitnya dari binatang yang halal dan diproduksi oleh muslim atau yang dihukumi muslim seperti mayoritas muslim, maka boleh dibawa serta dalam shalat dan dompet kulitnya itu jgua dihukumi suci. Tapi ka
...Lihat Selengkapnya

Orlando Banderas · 20 teman yang sama
Afwan Ustadz. 
Di jawaban diatas tertulis bahwa kalau dompet kulitnya dari binatang yang halal dan diproduksi oleh muslim maka boleh dibawa sholat.
Sementara dalam fatwa Rahbar (yang saya pahami) disebutkan bahwa pakaian musholli tidak boleh terbuat da
ri bangkai binatang yang berdarah memancar dan ikhtiyat wajib tidak boleh dari binatang yang tidak berdarah memancar. Sementara kulit binatang adalah yang memiliki ruh, sehingga tidak boleh dibawa sholat. Kecuali yang tidak memiliki ruh spt rambut, bulu, tulang dan dari binatang yang halal baru boleh dibawa sholat.
Mohon penjelasannya.
---
Fatwa Rahbar :
1. Pakaian yang dikenakan oleh mushalli harus bukan berasal dari anggota tubuh hewan mati yang berdarah memancar, dan ihtiyath wajib tidak juga berasal dari anggota tubuh bangkai hewan yang berdarah tak memancar. 
 (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 183) 

2. Bila pada pakaian mushalli terdapat anggota tubuh bangkai meskipun hanya sepotong, maka berdasarkan ihtiyath wajib shalatnya menjadi batal, akan tetapi jika anggota tubuh tersebut berasal dari bagian-bagian tubuh yang tidak memiliki ruh, seperti rambut, bulu, tanduk, tulang, dan dari hewan berdaging halal, maka shalatnya tidak batal. 
 (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 184)

Sinar Agama Orlando Banderas, sepertinya nomor (1) itu salah terjemah, mestinya "bangkai", bukan "mati", tapi "mati tanpa disembelih dengan cara syar'i". Istilah bahasa Arabnya disebut "Mayyitah". Mayyitah bukan mati sekalipun artinya katanya adalah mati, tapi maksudnya adalah bangkai. 

Ini ana nukilkan fatwa Rahbar hf -nya langsung:

(syarat ke tiga dari baju shalat):

مسالة 419: 
يشترط ان لا يكون لباس المصلي من الاجزاء ميتة الحيوان الذي له نفس السائلة.....

Masalah 419:

Disyaratkan bagi baju shalat agar hendaknya bukan dari bagian mayyitah/bangkai binatang yang memiliki darah memancar (ketika disembelih). ....

Untuk masalah 420, merupakan penjelasan tentang poin nomor (2) dari fatwa yang antum nukilkan.

Hendy Laisa salam, bgm jika dompet atau ikat pinggang dari kulit tsb kita tdk tau apakah dari bangkai binatang haram atau halal?

Orlando Banderas · 20 teman yang sama
Oh pantesan 2 fatwa yg saya tukil di atas ada di penjelasan dari "Bukan berasal dari anggota tubuh bangkai ". Cocok berarti dengan yang Ustadz jelaskan. 
Berarti yang bangkai (mati tanpa disembelih secara syar'i) yang tidak boleh dibawa sholat.
Syukron Jazakallah khoiron katsiro

Sinar Agama Hendy Laisa

A- Pembenahan istilah dulu sebab antum sepertinya perlu dibenahi peristilahannya (kecuali kalau saya salah kira atau salah memahami tulisan antum) yaitu:


1- Bangkai itu potongan bagian badan binatang yang masih hidup atau binatang yang mati yang tidak disembelih dengan cara Islam. 

2- Yang disembelih secara Islam, tidak dikatakan bangkai. 

3- Tapi yang bukan bankai itu belum tentu halal. Sebab ada binatang yang bukan bangkan karena sudah disembelih secara Islam, akan tetapi tetap haram dimakan karena memang termasuk bagian dari binatang yang haram seperti kelinci. 

4- Bangkai, baik dari binatang halal atau haram, adalah najis. 

5- Yang disembelih dengan cara Islam, baik binatang halal atau haram, selain tidak disebut bangkai, hukumnya tidak najis. Tentu selain babi dan anjing darat yang najis baik hidupnya atau matinya, baik disembelih secara syar'i atau tidak. 

6- Yang tidak boleh dibawa shalat, adalah yang najis dan juga yang bangkai sekalipun tidak najis. 

A- Jawaban Soalan:

1- Kalau kita tahu dompetnya dari bangkai, maka jelas tidak bisa dibawa shalat, baik dari binatang halal atau haram. 

2- Kalau kita tidak tahu dari bangkai atau bukan, maka kalau dibeli di pasar muslimin dan bukan impor dari negeri kafir (mayoritas kafir) maka biasanya dihukumi suci dan bukan bangkai. 

3- Kalau kita tahu bukan bangkai (karena disembeli dengan cara Islam atau dihukumi seperti itu karena didapati di pasar muslimin dari binatang yang dimakan oleh muslimin tentunya seperti kelinci yang dimakan Sunni), tapi tidak tahu dari binatang halal atau haram, maka kalau sebaiknya ditanyakan. Dan kalau tidak ketahuan, maka sebaiknya dihindari untuk dibawa shalat.

Muchlis Kaimudin Ustadz klw., gelang dari cangkang penyu hukumnya gmna?


Andika Syukron Ustad.. sepertinya dompet mesti diganti nih... nyari made in Cibaduyut Jawa barat hehe

Sinar Agama Muchlis Kaimudin, cangkang penyu itu tidak najis, tapi tidak boleh dibawa shalat. Karena yang tidak boleh dibawa shalat termasuk dari bagian binatang haram sementara penyu adalah haram.











2 comments:

Andika Karbala. Powered by Blogger.