Monday, August 1, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana dengan puasanya orang yang tinggal di kota yang mataharinya bersinar 24 jam seperti contohnya di kota Inuvik kota kecil di bagian Northwest Territories di kutub utara?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/963504410429683

Hendy Laisa ke Sinar Agama
18 Juni
Salam, bagaimana dengan puasanya orang yang tinggal di kota yang mataharinya bersinar 24 jam seperti contohnya di kota Inuvik kota kecil di bagian Northwest Territories, yang berada di sebelah utara dari Kanada berdekatan dengan kutub utara.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seingatku, kita sudah pernah membahas hal ini beberapa tahun yang lalu. Ada yang berpendapat mesti pindah ke tempat yang ada malamnya. Ada yang mengatakan ikut ufuq negara terdekat dan semacamnya. Coba antum rujuk dulu ke sana, sebab sepertinya ada banyak kerincian dan penukilan pendapat.

Hendy Laisa baik ustad, trims atas tanggapannya

Orlando Banderas Ustadz, ada tukilan seperti ini dari salah seorang Ustadz AB. Bagaimana komentar Ustadz ?

س 357: خورشید در دانمارک و نروژ در تابستان ساعت چهار صبح طلوع نموده و ساعت 23 غروب میکند و با رعایت ذهاب حمره مشرقیه و بین الطلوعین، باید حدود 22 ساعت روزه گرفته شود. تکلیف من درباره نماز و روزه چیست؟ج: مکلف باید در مورد اوقات نمازهای یومیه و روزه همان افق محل سکونت خود را رعایت کند، ولی اگر روزه گرفتن بر اثر طولانی بودن روز، غیر مقدور یا حرجی باشد، ادای آن ساقط و قضای آن واجب است.
http://farsi.khamenei.ir/treatise-content?id=26
Difatwa tsb dikatakan bahwa waktu2 sholat mengikuti ufuk daerah setempat. Dan jika dikarenakan siangnya begitu lama pada musim2 ttn, dan penduduk tdk mampu berpuasa disaat itu, atau berpuasa menyulitkan, maka boleh tdk berpuasa dan cukup membayar qadha puasa dilain waktu.
Lihat Terjemahan
استفتائات و رساله حضرت آيت‌الله‌العظمی سيدعلی خامنه‌ای
FARSI.KHAMENEI.IR|OLEH KHAMENEI.IR

Sinar Agama Orlando Banderas, kalau masuk ke bab sangat lemah dan sulit secara umum itu kan sudah dijellaskan bahwa boleh meninggalkan puasa dan diqadhaa' di lain waktu. Jadi, apapun sebab dari terjadinya tidak kuat puasa secara akal sehat dan umum, bukan karena kecenderungan, maka boleh membatalkan puasa dan qadhaa' di hari lain, baik sebabnya itu panas matahari, kerja berat yang tidak bisa ditinggalkan, panjangnya siang dan semacamnya.

Tapi wajib puasa dulu sampai benar-benar sudah tidak bisa dipaksakan secara akal sehat dan bukan secara kecenderungan.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.