Tuesday, August 2, 2016

on Leave a Comment

Apakah praktek gadai itu boleh dalam fikih ?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/965045680275556

Salam.
Kita gadai emas ke pegadaian untuk mendapatkan uang tunai. Setiap bulan sampai tanggal yang ditentukan, kita diharuskan bayar sebesar 3% dari nilai emas yg digadai. Pada tanggal yg ditentukan, emas itu bisa kita ambil kembali.
Apakah praktek gadai itu boleh dalam fikih ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau yang dibayarkan tidak melebihi yang dipinjam dari gadai, maka halal dan dibolehkan.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.