Salam.
Kita gadai emas ke pegadaian untuk mendapatkan uang tunai. Setiap bulan sampai tanggal yang ditentukan, kita diharuskan bayar sebesar 3% dari nilai emas yg digadai. Pada tanggal yg ditentukan, emas itu bisa kita ambil kembali.
Apakah praktek gadai itu boleh dalam fikih ?
Kita gadai emas ke pegadaian untuk mendapatkan uang tunai. Setiap bulan sampai tanggal yang ditentukan, kita diharuskan bayar sebesar 3% dari nilai emas yg digadai. Pada tanggal yg ditentukan, emas itu bisa kita ambil kembali.
Apakah praktek gadai itu boleh dalam fikih ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment