salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1.Pahaman sy ilmu itu tidak ada yang sesat/ jelek karena ilmu adalah kesesuaian antara pahaman dan realitas, dan juga semua sumber ilmu dari Yang Mutlak. Sedang dlm fikih kalau gak salah ada larangan/haram mempelajari ilmu sihir dengan pengecualian untuk melawan/mengobati sihir dan ssudah tdk ada cara halal lain untuk mengobatinya. Mohon bisa dirabakan kalau ilmu itu semua baik kenapa ada larangan mempelajari sihir?
2. Sy baca tulisan ustd "...apalagi mengajar demi uang dan lain2nya sekalipun uang ini tentu halal kalau bukan ngajar fikih, tp pahala mengajarnya akan hilang
A. Apakah brrti hukum menerima uang(baik itu uang akomodasi/tanda terimakasi) dalam mengajar fikih itu haram?
B. Apakah humum bagi yang mengasih uang kepada guru yang mengajar fikih?
C. Apakah menerima uang/mengasih uang untuk selain fikih misal akidah, membaca alquran dll dibolehkan?
Trims
1.Pahaman sy ilmu itu tidak ada yang sesat/ jelek karena ilmu adalah kesesuaian antara pahaman dan realitas, dan juga semua sumber ilmu dari Yang Mutlak. Sedang dlm fikih kalau gak salah ada larangan/haram mempelajari ilmu sihir dengan pengecualian untuk melawan/mengobati sihir dan ssudah tdk ada cara halal lain untuk mengobatinya. Mohon bisa dirabakan kalau ilmu itu semua baik kenapa ada larangan mempelajari sihir?
2. Sy baca tulisan ustd "...apalagi mengajar demi uang dan lain2nya sekalipun uang ini tentu halal kalau bukan ngajar fikih, tp pahala mengajarnya akan hilang
A. Apakah brrti hukum menerima uang(baik itu uang akomodasi/tanda terimakasi) dalam mengajar fikih itu haram?
B. Apakah humum bagi yang mengasih uang kepada guru yang mengajar fikih?
C. Apakah menerima uang/mengasih uang untuk selain fikih misal akidah, membaca alquran dll dibolehkan?
Trims
0 comments:
Post a Comment