Tuesday, August 2, 2016

on Leave a Comment

Apakah ilmu itu tidak ada yang jelek/sesat?, Apabila ustad atau guru yang mengajar kemudian menerima uang akomodasi bagaimana hukumnya baik yang menerima maupun yang memberi?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/964886810291443

salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1.Pahaman sy ilmu itu tidak ada yang sesat/ jelek karena ilmu adalah kesesuaian antara pahaman dan realitas, dan juga semua sumber ilmu dari Yang Mutlak. Sedang dlm fikih kalau gak salah ada larangan/haram mempelajari ilmu sihir dengan pengecualian untuk melawan/mengobati sihir dan ssudah tdk ada cara halal lain untuk mengobatinya. Mohon bisa dirabakan kalau ilmu itu semua baik kenapa ada larangan mempelajari sihir?
2. Sy baca tulisan ustd "...apalagi mengajar demi uang dan lain2nya sekalipun uang ini tentu halal kalau bukan ngajar fikih, tp pahala mengajarnya akan hilang
A. Apakah brrti hukum menerima uang(baik itu uang akomodasi/tanda terimakasi) dalam mengajar fikih itu haram?
B. Apakah humum bagi yang mengasih uang kepada guru yang mengajar fikih?
C. Apakah menerima uang/mengasih uang untuk selain fikih misal akidah, membaca alquran dll dibolehkan?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Antum sendiri sudah menyebutkan alasannya. Baik buruknya ilmu itu sama-sama ada di titik yang satu, yaitu berkesesuaiannya dengan kenyataan. Karena itu ilmu yang tidak sesuai dengan kenyataan itu hanya majazi kalau dikatakan ilmu. Sebab dari awal dia sudah bukan ilmu.

Nah, ketika baik atau buruknya ilmu ada di titik yang sama, yaitu sesuainya dengan kenyataan, maka sekarang kita lihat kenyataannya:

a- Shalat, puasa, menolong orang yang wajib ditolong dan seterusnya, adalah kebaikan karena itu kalau kita mengetahui dan melakukannya, jelas ilmunya baik dan perbuatannya juga baik hingga akan mendapat pahala (kalau dilakukan karena Allah swt tentunya).

b- Zina, membunuh, korupsi, sihir, dan semacamnya adalah suatu keburukan. Karena itu, ilmunya bisa dikatakan baik kalau sesuai kenyataan tapi perbuatannya yang buruk dan mengakibatkan dosa. Tapi ilmu yang baik tadi, yang kebaikannya dikarenakan hanya kecocokannya dengan kenyataan, akan menjadi buruk kalau dipelajari. Sebab kebaikan yang hanya dari sisi kecocokannya, tidak berpengaruh menjadikannya baik. Hal itu dikarenakan ilmu tersebut menjadi mukaddimah atau prasyarat bagi terjadi perbuatan buruk seperti zina, membunuh, korupsi, sihir dan semacamnya itu.

Nah, karena hukum Islam itu didasarkan pada perbuatan, maka apa saja yang baik berpahala dan yang buruk menyebabkan dosa. Begitu pula, apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya kebaikan itu akan dikatakan baik dan berpahala, sedang yang menyebabkan keburukan akan dikatakan buruk dan berdosa.

Dilihat dari dasar hukum Islam itulah, maka sekalipun dari sisi cocoknya ilmu dengan kenyataan bisa dikatakan baik secara filosofis dan kenyataan, seperti ilmu zina, membunuh, korupsi, sihir dan semacamnya itu, akan tetapi karena menyebabkan terwujudnya perbuatan tidak baik dan dosa, maka semua itu juga dihukumi dosa. Karena berdosa kalau seseorang belajar atau mengajar cara zina, membunuh, korupsi, sihir dan semacamnya itu.

Sinar Agama .

2- Tentu ilmu yang di poin (2) ini bukan ilmu sihir tapi ilmu yang baik hingga uangnya menjadi halal. Tapi kalau ngajar fiqih, maka uangnya jadi haram kecuali mengajar fiqih-fiqih yang bagian sunnahnya, bukan halal-haram dan wajib.

a- Iya haram, kecuali kalau diniatkan mengambil bayaran dari bagian pengarajan fiqih sunnah dan/atau makruhnya. Tapi kalau menyeluruh dimana meliputi halal-haram dan wajib, atau memang sama sekali tidak mengajar yang sunnah-sunnah (kala mengajar itu), maka uang bayarannya menjadi haram.

b- Yang mengasih uang tidak haram, karena bisa saja gurunya telah mengajar yang sunnah atau makruh dan berniat mengambil bayaran dari hal tersebut.

c- Tergantung keadaan:

c-1- Kalau aqidah bagi yang mau masuk Islam/Syi'ah, saya yakin haram. Kalau akidah bagi yang ingin mendalami, saya yakin halal.

c-2- Qur an kalau mengajarnya untuk dibaca dalam shalat, maka uangnya jelas haram karena termasuk fiqih wajib. Tapi kalau yang tidak wajib seperti tajuwwid, maka uangnya halal.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.