Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Apakah hukum wajib bagi jakat fitrah untuk semua muslim? Apakah blh membayar zakat fitrah ke aula/tempat mengaji dan buat solat harian milik syiah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/970475566399234


salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1.A apakah hukum wajib bagi jakat fitrah untuk semua muslim? Baik dia fakir/miskin atau tidak, baligh atau blm.
B.Appakah seorang laki kaki syiah yang masih lajang umur sktr 30 an dan masih hidup dengan ortu mempunyai kewajiban bayar zakat fitrah sendiri atau yang mempunyai kewajiban itu ortunya?
C. Kalau yang wajib ortunya maka apakah dibolehkan membayar zakat ke fakir miskin non syiah?karena sehubungan ortunya itu suni.
2. Mengenai zakat yanh harus ke syiah.
A. Apakah dipperbolehkan membayar zakat dari beberapa orang(anak, suami dan istri) kepada 1 fakir/miskin?
B. Apakah diperbolehkan membayar zakat ke fakir syiah yang fakir itu orang syiah, sudah berumur 30 an tapi blm menikah dan masih ditanggung ortunya yang suni?
C. Apakah membayar zakat fitrah harus disebutkan ke penerima kalau itu uang/barang untuk zakat fitrah?
D. Apakah blh membayar zakat fitrah ke aula/tempat mengaji dan buat solat harian milik syiah?
E. Apakah penerima zakat fitrah yang berupa uang harus digunakan untuk membeli beras/gandum/ kurma?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- A-B- Wajib bagi semua orang muslim yang pada malam lebaran baligh, sehat akal dan tidak fakir (yang tidak memiliki biaya hidup setahuan yang normal atau pekerjaan tetap yang cukup) atau tidak miskin (yang tidak punya untuk yang dimakan walau untuk hari esoknya) .

Tapi kewajibannya ini, mencakupi zakat dirinya dan siapa saja yang ada dalam tanggung jawabnya seperti istri, anak dan siapa saja yang ada dalam tanggung jawabnya, baik besar atau kecil, baik muslim atau kafir.

C- Yang kewajibannya di tangan orang lain, dirinya boleh membayarnya sendiri. Dan kalau membayarnya maka gugurlah kewajiban penanggungnya.

2- :

A- Boleh selama tidak melebihi biaya hidup setahun secara normal. Ini kalau miskin. Tapi kalau fakir, maka hati-hatinya jangan memberinya melebihi kekurangan dari biaya hidup setahunnya itu.

B- Sebaiknya jangan, karena masih ditanggung orang tuanya. Artinya, fakir tidaknya bisa terhitung ke orang tuanya. Tapi kalau orang tua Sunninya yang menanggungnya itu termasuk fakir atau miskin, maka jelas boleh diberikan kepada anaknya yang Syi'ah yang terhukumi fakir/miskin karena orang tuanya tersebut.

C- Tidak wajib. Tapi niat di dalam hatinya wajib sebagaimana maklum dan niat adalah zakat karena Allah.

Tapi kalau tidak disebutkan lalu ternyata salah orang, misalnya ternyata orang bukan fakir atau miskin, maka wajib ditarik lagi darinya. Dan kalau tidak bisa maka wajib bayar lagi.

D- Boleh, tapi untuk zakat Fitrah, diafdhalkan untuk diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin.

E- Sepemahaman saya dari fatwa, tidak harus, tapi harus untuk keperluan hidupnya yang penting/darurat.

Beda dengan kaffarah atau diyah puasa dimana mesti dibelikan makanan dan juga -pemahaman saya- sesuai dengan permud-nya. Jadi, kalau denda lambat qadhaa' 10 hari, maka kalau memberi uang, maka mesti dibelikan 8 mud, jangan membeli yang harga mahal kalau cuma bisa membeli 7 mud.

Dan untuk kaffarah/diyah puasa ini, disyarati bagi yang memberikan uangnya, adanya keyakinan terhadap Syi'ah fakir/miskin itu bahwa ia akan membelikan beras dan si pemberi mesti mengangkatnya menjadi wakilnya untuk membelikan beras tersebut.

Orlando Banderas Ustadz, apakah zakat fitrah ini bisa dalam bentuk uang walaupun kita tahu bahwa mustahik tidak akan membelikan makanan dengan uang zakat itu seperti untuk bayar hutang ?

Orlando Banderas Ustadz, nomor 2A.
A- Boleh selama tidak melebihi biaya hidup setahun secara normal. Ini kalau miskin. Tapi kalau fakir, maka hati-hatinya jangan memberinya melebihi kekuarangan dari biaya hidup setahunnya itu.
---...Lihat Selengkapnya

Sinar Agama Orlando Banderas, baca jawaban di atas dengan teliti nanti jawaban antum akan didapatkan di sana.

Sinar Agama Teman-teman yang sudah membaca jawaban di atas, tolog baca lagi karena ada tambahan di poin E.

Orlando Banderas Afwan, saya sudah baca. Tapi untuk yang untuk salah tulisan "kekuarangan", maksudnya kekurangan ?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.