Thursday, August 4, 2016

on 4 comments

Apa perbedaan antara nazar, janji atau sumpah ?


Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/969434666503324

Salam.
Fatwa Rahbar.
Shalat-shalat wajib, yang terdiri dari:
1. Shalat-shalat harian;
2. Shalat thawaf Ka‟bah yang dilakukan setelah thawaf Ka‟bah;
3. Shalat ayat yang dilakukan ketika terjadi gerhana matahari, gerhana bulan, gempa bumi, dan sejenisnya;
4. Shalat jenazah;
5. Shalat qadha kedua orang tua atas anak laki-laki tertua;
6. Shalat yang menjadi wajib karena nadzar, janji, sumpah atau karena istijarah (disewa).
b. Shalat-shalat mustahab, seperti shalat-shalat nafilah yang terdapat pada sepanjang hari.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 248, 338, 542 dan 711, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 150)
Pertanyaan saya di nomor 6
"Shalat yang menjadi wajib karena nadzar, janji, sumpah atau karena istijarah (disewa)"
1. Apa perbedaan antara nazar, janji atau sumpah ?
2. Mengapa kalau kita tidak mampu melaksanakan nazar, janji, sumpah, kita diwajibkan sholat ? Karena setahu saya, kalau kita tidak mampu melakukan nazar, maka kita hanya wajib puasa 3 hari.
3. Contoh nazar : "Kalau saya lulus sekolah dengan nilai terbaik, saya akan bersedekah 5 juta".
Ketika kemudian sesuai yg diharapkan, saya tidak mampu bayar 5 juta. Terus, apa hubungannya dengan wajibnya sholat karena nazar ?
4. Bagaimana tata cara sholat karena nazar, janji, sumpah itu ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bedanya hanya pada shighah/susunan kalimat yang diucapkan. Kalau nadzr memakai kata nadzr, kalau sumpah memakai kata-kata sumpah seperti "Wallaahi" dan kalau janji memakai kata janji, seperti:

a- Aku bernadzr (bernadzar) kepada Allah kalau aku sembuh dari sakitku, akan melakukan shalat dua rakaat (bisa berapa saja rakaat)."

b- Aku bersumpah demi Allah, akan melakukan shalat di hari Fulan dua rakaat (bisa lebih rakaat)."

c- Aku berjanji kepada Allah, akan melakukan shalat di hari Fulan dua rakaat (bisa lebih rakaat)."

2- Siapa yang berfatwa seperti itu, bahwa kalau tidak bisa melakukan nadzr maka wajib shalat?

3- Tidak ada.

4- Kalau maksud antum shalat sebagai denda tidak bisanya seseorang melakukan nadzr, maka saya tidak tahu.


Orlando Banderas Oh begitu maksudnya. Dikira saya sebelumnya adalah sholat itu konsekuensi kalau tdk mampu melaksanakan nazar, sumpah atau janjinya. Ternyata memang sholat itu sdh di niatkan pelakunya kalau terpenuhi hajatnya. Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

Sinar Agama Orlando Banderas, benar seperti itu.

4 comments:

  1. kalau sumpahnya tanpa menyebut "saya bersumpah demi Allah" apakah jika di ingkari tetap harus puasa 3hari?
    dan apakah janji itu sama dengan sumpah?

    ReplyDelete
  2. Mohon jawabannya jika mengetahui, apa kafaratnya jika berjanji kepada Allah dengan mengucap "saya berjanji kepada Allah untuk tidak melakukan ... " ?

    ReplyDelete
  3. Mohon jawabannya jika mengetahui, apa kafaratnya jika berjanji kepada Allah dengan mengucap "saya berjanji kepada Allah untuk tidak melakukan ... " ?

    ReplyDelete
  4. Mohon pencerahannya jika seseorang pernah berucap "jika rumah saya laku terjual maka saya akan melunasi hutang adik saya dan membelikan sebuah motor baru" tapi ketika rumah laku terjual kenyataanya dia tidak melaksanakan apa yang telah diucapkan apakah itu termasuk bentuk nazar dan apa hukumnya bila tidak atau dilaksanakan namun tidak seperti yang telah di sebutkan??
    Terimaksih

    ReplyDelete

Andika Karbala. Powered by Blogger.