Thursday, August 4, 2016

on Leave a Comment

Adakah istilah fikih "Dhuafa" atau "Mustadh'afin" ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/968742043239253


Salam.
1. Adakah istilah fikih "Dhuafa" atau "Mustadh'afin" ? Mohon penjelasan tentang 2 istilah fikih tsb.
2. Kalau ada, apakah sama dengan fakir/miskin ?
3. Kalau sama, apakah konsekuensi hukumnya dalam fikih sama dengan fakir miskin ? Seperti shodaqoh wajib seperti fidyah, zakat, kaffarah, boleh diberikan ke kaum mustadh'afin/dhu'afa ?
4. Soalnya ada lembaga "Dana Mustadh'afin" yang menerima khumus, shodaqoh, zakat di Indonesia dan menyalurkannya ke orang-orang yang terkena banjir, orang yang terkena musibah, dan orang yang tidak mampu lainnya spt tidak bisa bayar berobat ke rumah sakit, dll.
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Afwan, nomor 4, saya menyebutkan salah satu lembaga. Mau di sunting, sudah gak bisa.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannyaa:

1-4- Kalau maksudnya lemah ekonomi, maka MUNGKIN sulit ditemukan.

Kalau dipakai dalam lemah badan, lemah iman, maka masih dipakai di fiqih. Seperti Dhu'afaa-u al-Iimaan, atau Dhu'afaa-u (orang tua dan atau lemah, yang tidak kuar puasa).

Untuk lembaga, maka bagaimana mungkin kita bisa memberikan komentar hukum dan semacamnya, kalau tidak tahu detail-detail aturannya, cara aplikasinya, jalur hukumnya dan semacamnya?


Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.