Salam.
1. Adakah istilah fikih "Dhuafa" atau "Mustadh'afin" ? Mohon penjelasan tentang 2 istilah fikih tsb.
2. Kalau ada, apakah sama dengan fakir/miskin ?
3. Kalau sama, apakah konsekuensi hukumnya dalam fikih sama dengan fakir miskin ? Seperti shodaqoh wajib seperti fidyah, zakat, kaffarah, boleh diberikan ke kaum mustadh'afin/dhu'afa ?
4. Soalnya ada lembaga "Dana Mustadh'afin" yang menerima khumus, shodaqoh, zakat di Indonesia dan menyalurkannya ke orang-orang yang terkena banjir, orang yang terkena musibah, dan orang yang tidak mampu lainnya spt tidak bisa bayar berobat ke rumah sakit, dll.
1. Adakah istilah fikih "Dhuafa" atau "Mustadh'afin" ? Mohon penjelasan tentang 2 istilah fikih tsb.
2. Kalau ada, apakah sama dengan fakir/miskin ?
3. Kalau sama, apakah konsekuensi hukumnya dalam fikih sama dengan fakir miskin ? Seperti shodaqoh wajib seperti fidyah, zakat, kaffarah, boleh diberikan ke kaum mustadh'afin/dhu'afa ?
4. Soalnya ada lembaga "Dana Mustadh'afin" yang menerima khumus, shodaqoh, zakat di Indonesia dan menyalurkannya ke orang-orang yang terkena banjir, orang yang terkena musibah, dan orang yang tidak mampu lainnya spt tidak bisa bayar berobat ke rumah sakit, dll.
Syukron.
0 comments:
Post a Comment