Thursday, July 21, 2016

on Leave a Comment

Seorang ibu menjalani masa pemulihan pasca caesar (bayiny ameninggal), apakah jika ibu tidak kuat tidak berpuasa Ramadhan, terkena fidyah juga?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1025261727523733

Salam.
Seorang ibu menjalani masa pemulihan pasca caesar (bayiny ameninggal), apakah jika ibu tidak kuat tidak berpuasa Ramadhan, terkena fidyah juga?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Enday Bendy Irawan Sekalian mau tanya klo ibu hamil yg tdak kuat puasa apa hrus byar fidyah jga?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau sakit, maka tidak termasuk fidiyah dan qadhaa', tapi hanya masuk yang qadhaa' saja di kemudian hari.
SukaBalas57 Juni pukul 15:21

Sinar Agama Enday Bendy Irawan, kalau tidak kuat tidak boleh membatalkan puasa. Yang boleh meninggalkan puasa manakala berbahaya bagi si ibu dan/atau kandungannya. Kalau bahaya maka bisa meninggalkan puasa dan membayar fidyah serta qadhaa' di kemudian hari.
SukaBalas67 Juni pukul 15:28

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.