Salam.
Mendapat kiriman fatwa darisitus Rahbar
Mendapat kiriman fatwa darisitus Rahbar
Dikatakan bahwa seseorang yg bepergian (dalam rangka mencari nafkah), jika bepergiannya itu sudah ketiga kali atau lebih, maka tidak lagi dihukumi musafir, wajib puasa Ramadhan dan sholat tamam selama di kota tujuan.
Kasus:
Seseorang pebisnis (mencari nafkah) kerap keluar kota yang jadwalnya tidak tentu (bisa setahun sekali, bisa dua tahun sekali), di mana kota yang dituju jarak tempuh pulang perginya 50 km. Di kota tujuan itu hanya lima harian aja dan lalu kembali ke wathan.
Jika total bepergiannya itu sudah kelima kali dan di antara dua kali bepergiannya itu menetap di wathan lebih dari 10 hari, apakah ia dihukumi musafir utk perjalanan keenamnya, yang menyebabkan qashar dan tidak bisa puasa selama di kota tujuan?
Jawab:
Sesuai asumsi soal, ketika ia pergi ke tempat kerjanya, maka ia terkena hukum musafir dan jika ia tidak niat tinggal selama 10 hari, maka salatnya harus qasar dan puasanya tidak sah.
Dan jika safar-safar pekerjaannya itu selama dua bulan yang setiap 10 hari dua atau tiga kali pergi atau selama tiga bulan yang setiap 10 hari satu kali pergi dan tidak tinggal di satu tempat selama 10 hari, atau selama satu bulan yang setiap hari ia pergi untuk bekerja, maka salatnya di dalam safar-safar pekerjaan –selain safar yang pertama dan kedua- baik di awal perjalanan atau dalam perjalanan ataupun di tempat tujuan, harus sempurna dan puasanya dibenarkan.
Dan jika diantara safar-safarnya itu ia tinggal selama 10 hari di satu tempat, dalam safar pekerjaannya yang pertama setelah 10 hari, salatnya harus diqasar. Dan dalam safar-safarnya yang bersifat pribadi (bukan safar pekerjaan – penj), maka ia wajib mengqasar salatnya.
Gimana tanggapan ust Sinar Agama?
0 comments:
Post a Comment