Salam.
Wathan (bekerja dan menetapnya) di Jakarta, menikah dengan istri yang tinggal di Bandung, bagaimana hukum bepergian ke tempat istri tersebut, terhitung musafir atau tidak (kalo tdk ada niat mukim minimal 10 hari)
Trims ust Sinar Agama
Wathan (bekerja dan menetapnya) di Jakarta, menikah dengan istri yang tinggal di Bandung, bagaimana hukum bepergian ke tempat istri tersebut, terhitung musafir atau tidak (kalo tdk ada niat mukim minimal 10 hari)
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment