Friday, July 15, 2016

on Leave a Comment

Memanipulasi umur untuk masuk ke negara lain terima kerja bagaimana hukumnya

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/950487535064704

Shadra Hasan ke Sinar Agama
27 Mei
Salam
menurut imigrasi Malaysia umur tertentu tdk boleh lama tinggal di sana. tapi karena kenal sama orang kerajaan bisa diurus masalah umur itu.
Bagaimana hukum masalah ini ust?
Trims ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaan. Apa yang dimaksudkan dengan diurus. Kalau maksudnya diurus supaya dapat dispensasi dan keringanan, maka boleh-boleh saja. Kalau maksudnya menyogok, maka sogokan ini tidak mesti dosa karena Malaysia bukan negara Islam dan juga hak kerja yang dibatasi umur itu hanya merupakan undang-undang negara tersebut yakni bukan Islam karena belum diluluskan atau difatwakan oleh Islam, baik Allah swt, Nabi saww, Imam Makshum as atau wali faqih.

Dan karena undang-undang itu berhubungan dengan kontrak kerja, maka yang menjadi inti permasalahannya adalah dengan siapa akan bekerja. Karena itu, urusan halal dan haramnya pekerjaannya dalam hal ini secara langsung, adalah bersangkutan dengan yang mau mempekerjakannya. Kalau dia tidak mensyarati umur, maka halal. Dan kalau mensyarati umur tapi dibohongi oleh yang mau bekerja padanya, maka haram. Kalau halal maka halal bayarannya dan kalau haram maka haram pula bayarannya.

Tentu saja dalam hal ini saja, bukan dalam hal-hal yang lain, sebab dalam hal lain kadang prasyarat pekerjaannya haram akan tetapi kerja dan uangnya yang tetap halal, seperti kalau peraturan tersebut dibuat oleh negara Islam yang syah/sah.

Sinar Agama Yang sudah baca jawaban sebelum menit peluncuran komentar ini, tolong baca lagi karena ada pembenahan, terimakasih.
SukaBalas128 Mei pukul 9:50

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.