Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Kalimat " Ashaduanna Alliyan Waliyullah " Sebagai kalimat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/953565544756903

salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1. Apa sebenarnya makna istilah "rahbar"?
2. Dl fatwa imam khomaeni ashadu anna alliyan waliyullah disebutkan baik dibaca untuk mendekatkan diri pd allah, dan saya baca buku yang mengatasnamakan ssyiah kalau bacaan itu bidah menurut jumhur ulama. Dan katanya juga di buku wasail al syiah bab 19 ada larangan untuk menambah teks itu dalam adan. Apakah benar bahwa hal tsbt bidah?
3. Ada seoarang yang sudah mengenal syiah lama di daerah sy, dan suatu hari beliau silaturahmi ke tempat saya dan menyampaikan kalau dia membutuhkan buku "sms". Karena sy punya 2 dan tanpa berpikir panjang maka saya kasih satu pada beliau, adakah taklif secara fikih untuk sy mengenaih memberikan buku itu?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Rahbar itu bahasa Parsi yang artinya adalah pemimpin.

2- Hadits itu berbagai keadaan. Amalan juga demikian. Yang mubah bisa dilakukan dengan niat yang tidak menambahi hukum. Karena itu, seperti syahadat terhadap wilayah Imam Ali as, dimana hal itu sudah tentu mubah dan bukan pekerjaan haram, kalau dibaca di mana saja yang tidak dilarang, maka akan tetap mubah asal tidak diniatkan sebagai ketentuan khusus agama seperti sunnah, wajib dan semacamnya. Karena itulah Imam Khumaini ra mengatakan "asal diniatkan sebagai pendekatan kepada Allah saja", yakni tidak diniati sebagai sunnah, tapi kebolehan dan kemubahan saja dimana dalam penyelipannya diniatkan ingin mendapat ridha dan pahala dari Allah.

Buku yang mengatakan bahwa Jumhur Ulama membid'ahkan pembacaan itu buku apa dan siapa penulisnya. Dan siapa yang disebut Jumhur. Kalau semua masa, maka para maraaji' pada masa kita ini seluruhnya tidak ada yag membid'ahkan. Tentu kalau tidak diniati sebagai sunnah.

Begitu juga, kadang Jumhur Ulama dalam suatu penulisan itu dimaksudkan ulama selain Syi'ah.

Saya juga sudah pernah menulis sejarah syahadat pada imamah Imam Ali as dalam adzan ini di riwayat Sunni.

Ini saya nukilkan catatan tentang adzan tersebut:

576. Awal Penambahan Kesaksian Pada Wilayah Imam Ali as dalam Adzan, seri tanya jawab Delnia Hussen dengan Sinar Agama.

by Sinar Agama (Notes) on Saturday, February 9, 2013 at 1:35pm
Bismillaah: Awal Penambahan Kesaksian Pada Wilayah Imam Ali as dalam adzan.

Delnia Hussen Friends with Weni A. Riza:
(9-12-2012)

Ustadz, maaf mau tanya tapi melenceng dari status di atas. Perihal Penyebutan Nama Imam Ali as dalam azan, siapakah yang pertama menggunakan penyebutan Nama Imam Ali as di dalam azan? Apakah Rasulillah ustadz?

Sinar Agama: Delnia: Menurut berbagai riwayat yang diantaranya di kitab sunni yang berjudul "al-Salaafah" karya Syaikh 'Abdullah al-Maraaghii al-Meshri diriwayatkan bahwa yang pertama menambahkannya itu adalah Salmaan al-Faarisi ra setelah perintah Nabi saww terhadap pembaiatan kepada imam Ali as di Ghadiir Khum. Juga disebutkan bahwa Abu Dzar ra.

Riwayat yang mengatakan Salmaan ra, mengatakan:

أنّ سلمان الفارسي ذكر فيهما ـ أي في الأذان والإقامة ـ الشهادة بالولاية لعليّ بعد الشهادة بالرسالة في زمن النبي )صلى الله عليه وآله(، فدخل رجل على رسول الله فقال: سمعت أمراً لم أسمع قبل ذلك. فقال: ماهو؟ فقال: سلمان قد يشهد في أذانه بعد الشهادة بالرسالة، الشهادة بالولاية لعليّ. فقال: سمعتم خيراً.

Sesungguhnya Salmaan al-Faarisii, di jaman Nabi saww, menyebutkan dalam keduanya -adzan dan iqomah- kesaksian terhadap wilayah/keimamahan untuk imam Ali as setelah kesaksian terhadap kerasulan Nabi saww. Lalu satu orang mendatangi Nabi saww dan berkata: "Aku mendengar sesuatu yang tidak pernah kudengar sebelumnya." Nabi saww bertanya: "Apa itu?" Dia berkata: "Salmaan terkadang bersaksi dalam adzannya dengan kewilayahan Ali setelah kesaksiannya terhadap kerasulan." Nabi saww berkata: "Kamu mendengar sesuatu yang baik."

Riwayat yang mengatakan bahwa Abu Dzar ra yang pertama melakukannya mengatakan:

وفيه رواية اُخرى أنّ أباذرّ يذكر في الأذان بعد الشهادة بالرسالة ذلك، ويقول: أشهد أنّ عليّاً وليّ الله، فأخبر بذلك رسول الله )صلى الله عليه وآله( فقال: كذلك أو نسيتم قولي في غدير خم: من كنت مولاه فعليّ مولاه؟ ـ

Abu Dzar menambahkan kesaksian kepada wilayah imam Ali as setelah kesaksiannya terhadap kerasulan dan berkata: "Aku bersaksi bahwa Ali adalah wakil/wali Allah." Lalu orang-orang menyampaikannya kepada Rasulullah saww. Lalu beliau saww berkata: "Memang demikian kenyataannya. Apakah kalian lupa perkataanku di Ghadiir Khums: 'Siapa yang menganggap aku sebagai pemimpimnya, maka Ali adalah pemimpinnya juga" ???
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pembolehan itu, anggap hadits ini memang demikian, maka bermaksud pembolehan, bukan pensunnahan dan, apalagi pewajiban.

Tambahan:

Hadits-hadits itu, walau saya belum melihat kitabnya sendiri dan sanad-sanadnya, tapi dikuatkan dengan banyak hadits-hadits sunni yang lain secara tidak langsung, seperti:

1 - عن أبي الحمراء، عن رسول الله )صلى الله عليه وسلم( قال: لمّا أُسري بي إلى السماء،
إذا على العرش مكتوب: لا إله إلاّ الله محمّد رسول الله أيّدته بعلي

Dari Abu al-Hamraa' dari Rasulullah saww yang bersabda: "Ketika aku israa' ke langit, tertulis di 'Arsy: 'Tiada Tuhan kecuali Allah, Muhammad rasulullah dan Kukuatkan dia dengan Ali.'." (lihat: al-Syifaa'-u Bi Ta'riifi Huquuqi al-Mushthafaa, 1/138; Manaaqib 'Alii bin Abii Thaalib, karya Ibnu a-Maghaazilii al-Waasithii, 39; al-Riyaadhu al-Nadhratu Fii Manaaqib al-'Asyarati al-Mubasysyirati, 2/172; Nazhmu Duraru al-Simthain, 120; Majma'u al-Zawaaahid, 9/121; al-Khashaaish al-Kubraa, 1/7; Tafsiir al-Duraru al-Mantsuur, 4/153).

2 - الطبراني بالاسناد عن جابر بن عبدالله الانصاري، قال: قال رسول الله: مكتوب على باب الجنّة: محمّد رسول الله علي بن أبي طالب أخو رسول الله، هذا قبل أنْ يخلق الله السماوات والارض بألفي عام

Thabraani dengan sanadnya dari Jaabir bin 'Abdullah al-Anshaari berkata bahwa Rasulullah saww bersabda: "Ditulis di pintu surga: (Muhammad rasulullah, 'Ali bin Abi Thaalib saudara Rasulullah) dimana tulisan ini ditulis sejak dua ribu tahun sebelum Allah mencipta langit dan bumi." (Kanzu al-'Ummaal, 11/624; al-Manaaqib, 87).

3 - عن ابن مسعود، عن رسول الله (صلى الله عليه وسلم): أتاني ملك فقال: يا محمّد (وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا) على ما بعثوا، قلت: على ما بعثوا ؟ قال: على ولايتك وولاية علي بن أبي طالب.
فالانبياء السابقون بعثوا على ولاية رسول الله وأمير المؤمنين من بعده، أي كلّفوا بإبلاغ هذا الامر إلى أُممهم.

Dari Ibnu Mas'uud, dari Rasulullah saww: "Telah datang kepadaku malaikat dan berkata: 'Wahai Muhammad, tanyakan kepada kami atas tujuan pengutusan para rasul sebelum kamu!' Akupun bertanya: 'Atas apa?' Ia menjawab: 'Atas kewilayahanmu dan kewilayahan Amirulmu'miniin setelah kamu.'." Karena itu, para nabi terdahulu as, diutus untuk kepemimpinan Rasulullah saww dan Amirul mu'miniin setelahnya. Yakni ditugasi untuk menyampaikan hal tersebut. (Lihat di kitabnya Hakim pengarang Mustadrak, dalam kitabnya Ma'rifatu 'Uluumi al-Hadiits, 96).
......................dan lain-lain dari hadits-hadits yang menyusulkan kepemimpinan atau kewilayahan imam Ali as kepada kepemimpinan dan kewilayahan Nabi saww.
Wassalam.

3- WAJIB memintanya kembali kalau orang itu tidak tahu dan tidak lebih alim dari penulisnya. Hal itu karena hukum hadiah adalah bisa diminta kembali kalau tidak ditukeri/ditukarkan dengan hadiah lain dari penerima hadiah (saling menghadiahi) sewaktu menghadiahi. Dan karena buku itu menyesatkan, maka wajib diminta kembali.


Sinar Agama .

Tambahan:

a- Tentang pernyataan tidak boleh menambahkan pada adzan yang ada di kitab yang antuk sebutkan itu adalah perkataan Syaikh Shaduq ra, bukan hadits. Ini saya nukilkan:

((6986)) 25 ـ وقال الصدوق بعدما ذكر حديث أبي بكر الحضرمي وكليب الأسدي: هذا هو الأذان الصحيح لا يزاد فيه ولا ينقص منه، .....

(6986): 25-

Dan berkata al-Shaduq setelah menukil hadits riwayat Abu Bakar al-Hadhrami dan Kulaib al-Asdi: "Inilah lafazh-lafazh adzan yang shahih/benar, tidak ditambahi dan tidak dikurangi....."

Kalaupun seumpama ada hadits larangan, maka tetap saja belum tentu dilarang. Sebab banyak sekali pelarangan dalam hadits-hadits itu adalah pelarangan makruh, taqiah dan semacamnya. Jadi, anggap ada hadits yang melarang bagian adzan yang menyaksikan kewilayahan Ahlulabit as itu, maka tetap saja bukan berarti haram atau bid'ah. Karena hadits tersebut mesti dilihat dulu keshahihan sanadnya, dan ada tidaknya qarinah-qarinah atau kondisi-kondisi yang menyangkut hadits tersebut seperti taqiah dan semacamnya. Apalagi tidak ada hadits yang melarangnya dan kata-kata Syaikh Shaduq ra itu telah dikira sebagai hadits atau Jumhur.

Lagi pula, bisa saja maksudnya tidak ditambahi dan tidak dikurangi dalam maksud sebagai hukum, bukan sebagai dzikir mutlak atau syi'ar misalnya, sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.