Thursday, July 21, 2016

on Leave a Comment

Kalau binatang yang haram di makan disembelih dengan aturan syar'i, apakah anggota badannya yang hidup najis atau suci?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/957542904359167

Salam.
Hukum Bangkai Binatang.
Binatang- binatang selain anjing & babi:
Yang darahnya memancur/mengalir:
Anggota badannya yang hidup adalah najis. kecuali bila disembelih dengan aturan syar'i.
Yang ditanyakan: Kalau binatang yang haram di makan disembelih dengan aturan syar'i, apakah anggota badannya yang hidup najis atau suci?
Trims ustadz Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Setahu dan sepemahaman saya tidak najis sebab bangkai itu adalah binatang yang tidak disembelih secara syar'i. Tapi tidak boleh dibuat shalat karena syarat shalat adalah tidak dari binatang yang haram dimakan.

Lebih baik saya katakan dalam hal ini, untuk menajiskannya secara hati-hati, Dan saya tidak tanggung jawab kalau dilanggar. Nanti insyaaAllah akan saya lebih yakinkan setelah konfirmasi dengan kantor Rahbar hf bagian fiqih.
SukaBalas18 Juni pukul 16:30

Hikmah Muthahhari Trims ustadz.

Hikmah Muthahhari Trims ustadz.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Semestinya tidak najis, akan tetapi saya akan pastikan lagi. Dan kalupun tidak najis, tetap tidak bisa dibawa shalat karena badan dan baju shalat, mesti suci dari najis dan dari binatang haram.

Orlando Banderas Pertanyaan ini sama spt pertanyaan saya sebelumnya yakni apakah buaya (binatang haram sbg contoh) yg disembelih secara syar'i adalah bangkainya najis/tidak shg bisa dipakai sholat atau tidak menajisi kalau kondisi basah. Dan Ustadz masih perlu konfirmasi ke kantor Rahbar lagi.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.