Salam ustadz... afwan mau tanya... jika kedua orang tua sudah meninggal, siapa yang paling berhak diantara anak-anaknya yang lelaki dan wanita untuk membayarkan fidyah, puasa dan sholat nya?
Monday, July 18, 2016
jika kedua orang tua sudah meninggal, siapa yang paling berhak diantara anak-anaknya yang lelaki dan wanita untuk membayarkan fidyah, puasa dan sholat nya?
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/954740101306114
Andika Karbala. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment