Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

jika kedua orang tua sudah meninggal, siapa yang paling berhak diantara anak-anaknya yang lelaki dan wanita untuk membayarkan fidyah, puasa dan sholat nya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/954740101306114

Hendy Laisa ke Sinar Agama
3 Juni
Salam ustadz... afwan mau tanya... jika kedua orang tua sudah meninggal, siapa yang paling berhak diantara anak-anaknya yang lelaki dan wanita untuk membayarkan fidyah, puasa dan sholat nya?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Abdillah Alcaff Anak laki2 yg pertama, sambil nunggu ustad 

Chaerul Salam

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

Bukan yang behak melainkan siapa yang wajib membayarnya. Jawabannya adalah orang tua itu sendiri. Yaitu diambilkan dari harta warisannya sebelum dibagikan ke ahli warisnya.

Hendy Laisa iya ustadz... yang berkewajiban

Hendy Laisa trus untuk puasa & sholatnya bgm ustadz?

Sinar Agama Hendy Laisa, untuk puasa dan shalatnya maka kalau punya qadhaa', anak lelaki yang terbesar yang ada pada waktu orang tuanya meninggal. Itu yang wajibnya. Sedang yang lainnya, bisa membantunya sekalipun bukan saudara dan bukan keluarga.
SukaBalas25 Juni pukul 20:44

Hendy Laisa trims ustadz atas jawabannya 

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.