Friday, July 15, 2016

on Leave a Comment

Fiqih terhadap darah Istihadah setelah Nifas melahirkan

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1019379454778627

Salam wa rahmah, Ustadz Sinar Agama.. saya wanita yg baru selesai nifas (10 hari, sesuai kebiasaan bilangan/siklus waktu haid).
Saya baca buku Fiqih pada hari ke sebelas sudah masuk waktu saya istihadhah.
1). Dikatakan bahwa wanita yg masuk kategori istihadah banyak, wajib mandi 3x sehari sebelum shalat fardhu ditambah kewajiban membersihkan pembalutnya & berwudhu tiap shalat. Juga wajib mencegah keluarnya darah ketika setelah mandi dgn balutan erat yg tidak membahayakan.
a). Saya wanita pasca bersalin yg mendapatkan jahitan (maaf) di vagina, tadi setelah mandi wajib utk shalat maghrib saya sudah mencoba mencegah darah yg keluar memasukkan kassa (yg kedua pas mau shalat isya dgn kapas).
Rasanya agak sakit dan tidak nyaman.. karena dekat jahitan (yg hampir sembuh). Shalatpun jadi ingin terburu2 menahan ngilu.
b). Jikalau memasukkan kassa/kapas utk mencegah keluar darah setelah mandi masuk dalam definisi "membahayakan" sehingga tidak masalah hanya dengan meletakkan kassa di depan lubang vagina lalu memakai pembalut, misal ada darah yg keluar (kita lihat setelah shalat maghrib pas mau bersihkan menuju shalat isya) bagaimana hukumnya? Apakah kewajiban mandi bertambah dari 3x jadi 5x (tiap mau shalat?).. atau kita tetap bersihkan saja darahnya, pembalutnya, wudhu lalu lanjut shalat isya?
c). Jika kita mengikuti saran fiqih utk menyumpal (maaf) vagina + memakai pembalut setelah mandi wajib istihadhah banyak (mau shalat zuhur) lalu ketika selesai shalat zuhur dan mau shalat ashar, kita bersihkan sumpalan tsb dan mendapati darah.. bagaimana hukumnya?
c1). Kalau selain mendapati darah di sumpalan dalam vagina, juga mendapati percikan darah di pembalutnya bagaimana ustadz?
d). Utk istihadhah banyak, setiap mau shalat wajib wudhu dan bersihkan pembalut, andai pembalutnya masih bersih (tidak ada darah), hanya ada darah di sumpalan kassa/kapas lubang vagina, apakah pembalutnya wajib diganti atau hanya ganti kassa/kapas di lubang vagina lalu berwudhu?
e). Selain 3 jenis kategori istihadhah (sedikit, sedang & banyak) di buku fiqih wanita yg berpedoman ke Imam Khomeini & rahbar, ada sub judul utk darah istihadhah yg terus menerus mengalir.. dikatakan bahwa dalam kondisi tsb si wanita wajib mencegah darahnya utk keluar baik sebelum atau sesudah mandi (beda dgn istihadhah banyak yg tidak mengalir secara terus menerus, hanya wajib mencegah keluar darah setelah mandi saja). Di sini dikatakan kalau wanita lalai mencegah keluarnya darah sejak sebelum dan sesudah mandi, jika ada darah keluar maka wajib mengulang mandinya dan wudhunya. Nah, bagaimana jika wanita tsb sudah berusaha mencegah darah keluar tapi si darah ini tetap keluar? Ini kan mekanisme tubuh, ustadz.. sesuatu yg kita tidak punya kontrol terhadapnya. Apakah tetap wajib mengulang mandi lagi?
f). Saya adalah perempuan yg durasi haidnya rutin 9-10 hari. Lalu setelah itu masa suci antara 15-17 hari. Setelah itu pasti haid lagi. Selalu begitu.
Setelah nifas 10 hari ini, saya masuk masa istihadhah.. lalu kapan saya dihitung masuk masa haid lagi?
g). Kadang ketika saya mandi, bayi saya sudah menangis minta menyusu (tipikal menyusunya sangat rutin, jadi walau saya sudah susui sblm mandi tetap dia menangis digendong ayahnya) sedangkan di fiqih dikatakan mandi 3x utk istihadhah besar tidak boleh ada jeda. Kalau setelah mandi saya susui sebentar (5-10 menit) apakah itu termasuk jeda? Kalau saya susui setelah shalat zuhur (mau ke ashar) apakah itu juga termasuk jeda?
h). Baru 3 tahun terakhir saya belajar fiqih ab.. semakin dipelajari semakin saya merasa di beberapa aturan, sangat memberatkan dibandingkan dgn di sunni. Contoh masalah pembagian air, cara bersihkan najis, masalah istihadhah ini.. bayangkan ustadz, wanita yg baru melahirkan spt kami ini masih dalam kondisi lemas, darah banyak keluar.. masih juga dikondisikan utk mensucikan diri dgn cara yg lumayan merepotkan (menurut kami yg sudah terbiasa dgn nifas sunni selama 40-60 hari).
Apalagi ditambah ada bayi baru lahir yg kebutuhan menyusunya sangat rutin setiap 15 menit sekali. Ditinggal sebentarpun kadang kita sudah ditangisi.
Ustadz pernah katakan bahwa fiqih itu sulit krn kita belum paham.. tapi misalpun kita sudah sedikit paham, tetap saja diri yg hina ini membandingkan dgn kondisi di mazhab lain.. bahkan diri yg sok tau ini berbisik "bukankah seharusnya agama itu memudahkan? Kenapa di sini rasanya serba sulit?".
Ini sekadar curahan hati murid tolol, hamba yg bodoh.. dan pecinta ahlulbayt yg baru ngaku-ngaku aja, ustadz.. ngaku cinta sm ahlulbayt.. tapi mengikuti jalannya saja masi ngeluh. Tapi ya ini curahan hati.. setiap yg diatur Allah di fiqih pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya. Saya sangat meyakini itu. Tapi kadang karena memang kebanyakn dosa.. jadi gampang ngeluh juga karena merasa repot. Mungkin ustadz bisa sedikit bukakan pikiran saya yg dangkal ini.
Terimakasih dan mohon maaf sebelumnya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Cakra Hizbulloh masalah haid nifas ternyata rumit sekali.... tp serumit apapun seorang laki2 harus faham dan mengajari istrinya ttg haid...

Muhammad Ali Ridha Jxa penyumpalan membebani dan bza mendatangkan mudhorot apa lagi bekas jahitan maka tdak wajib atas nya menyumpal.jika kta sudah bersihkan dan ternyata slepas sholat kta lhat ada darah sholat ny tetap sah

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a- Kalau hanya tidak nyaman atau ngilu sedikit, asal tidak membahayakan atau dikhawatirkan membahayakan maka tetap wajib memasukkan kapas (penghalang). Tapi kalau membahayakan atau dikhawatirkan bahaya, maka tidak wajib memasukkan kapas/penghalang.

b- Yang saya pahami dari fiqih adalah melakukan seperti yang dilakukan sebelum shalat Maghrib. Karena itu semua pekerjaan itu, membrsihkan kemaluan, mengganti pembalut, wudhu' dan mandi, akan menjadi 5 kali kalau keluar terus. Mengapa seperti itu?

Karena kewajiban mencegah keluarnya darah itu adalah kewajiban tersendiri. Efek dari melanggar peraturan ini adalah dosa dan membuat shalatnya menjadi batal (dan harus diulang) kalau keluar di tengah shalat. Ini yang pertama. Yang ke dua, keluarnya darah akan menyebabkan batalnya wudhu' dan mandinya. Karena itu, kalau shalat Zhuhur-'Ashr dan Maghrib-'Isyaa'nya dipisah dan keluar darah, maka pada masing-masing shalatnya mesti melakukan semua kewajiban di atas (mencuci kemaluannya, mengganti pembalutnya, wudhu' dan mandi).

Jadi, kalau mudharat hingga tidak dicegah dan keluar darah ketika shalat, maka shalatnya yang sedang dilakukan itu saja yang dianggap syah/sah, akan tetapi untuk selanjutnya tetap mesti melakukan semua kewajiban di atas. ...(masih akan dilanjutkan)
SukaBalas428 Mei pukul 10:50

Sinar Agama .

c- Tidak perlu dikeluarkan. Justru kapas itu untuk menegah keluarnya darah ke luar vagina, yakni dari dalam vaginanya. Jadi, sudah tahu kalau istihadhah itu pasti ada darah di dalam vaginanya. Karena jangan dikeluarkan. Dan kalau dikeluarkan dan ada darah yang keluar (bahkan dengan keluarnya kapas yang berdarah itu saja sudah bisa dikatakan keluar darah ke permukaan vagina) maka saya wajib melakukan semua kewajiban istihadhanya tersebut.

c-1- Untuk shalat berikutnya sebaiknya melakukan semua kewajiban istihadhah banyak tersebut. Tapi shalat yang sudah berlalu tidak ada masalah karena sudah dilakukan pencegahan.

Tapi menurut saya, kalau sudah dicegah dengan memasukkan kapas dan dipembaluti batian luarnya, maka jangan diperiksa-periksa lagi. Nanti habis melakukan shalatnya, baik shalat yang mandiri (Shubuh) atau berpasangan (Zhuhur-'Ashr dan Maghrib-'Isyaa') baru diperiksa (kalau mau memeriksanya) dan/atau diambil penyumbatnya (kalau merasa sakit atau tidak nyaman).
SukaBalas428 Mei pukul 11:04

Sinar Agama .

d- Jelas pembalutnya tidak perlu diganti. Karena maksud diganti atau dicuci itu, kalau berdarah.

e- Yang saya pahami tetap mengulang mandi dan wudhu'nya. Karena kewajiban mencegah sebelum mandi itu merupakan kewajiban tersendiri walau berakibat pada mandi dan wudhu'nya juga. Kalau teramat deras, maka tunggu sampai akhir-akhir waktu shalat.

f- Paling sedikitnya masa bersih setelah nifas ke haidh adalah sepuluh hari (sama dengan paling sedikitnya jarak mesti bersih antara dua haidh). Kalau istihadhahnya berketerusan, maka setelah sepuluh hari bisa dihukumi haidh kalau sesuai dengan masa haidhnya. Dan kalau masih berketerusan setelah masa haidhnya habis, maka kembali dihitung sebagai istihadhah lagi. Kalau tidak tidak sesuai dengan masa haidhnya (yakni setelah sepuluh hari itu), maka mesti dibedakan dengan sifat-sifat darahnya (yakni setelah sepuluh hari). Kalau sama dengan sifat darah haidh maka dihukum haidh dan kalau tidak maka dihukumi istihadhah. Dan untuk setelah haidhnya, hukum darah yang keluar, dihukumi istihadhah seperti yang sudah dijelaskan.

.................. (bersambung setelah saya selesai mengerjakan tugas wajib lainnya yang tidak bisa ditinggal, insyaaAllah....)
SukaBalas428 Mei pukul 11:25

Sinar Agama .

g- Benar, termasuk jeda waktu. Kalau keluar darah istihadhah besar maka wajib mandi besar dan wudhu'.

h- Keluhan itu bisa dari bisikan syaithan, bukan dari diri antum. Tapi karena syaithan itu bisa berbisik di jiwa kita, maka terasa bisikan hati kita sendiri.

Btw, fiqih itu kadang ada beratnya, bukan ringan semua. Akan tetapi hal itu sudah semestinya. Seperi jihad. Kita menghadapi haidh dan nifas saja sudah merasa sulit, apalagi bagi yang jihad di jalan Allah, yang luka begitu purah, yang syahid dan rumah-rumahnya hancur dan seterusnya. Semua itu adalah fiqih, yakni fiqih jihad. Karena itu tabahkan hatimu dan berdzikirlah dengan rasa cinta "laa haula wa laa quwwata illaa billaahi al-'aliyyi al-'azhiim dan banyak shalawat serta istighfar. Kalau perlu sediakan susu sedotan untuk menyelingi anaknya dikala tidak bisa ditinggal walau sebentar seperti mandi dan shalat.
SukaBalas228 Mei pukul 23:41


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.