Thursday, July 21, 2016

on Leave a Comment

Seorang fakir syiah hamil dan tdk bisa puasa. Bagaimana status fidyah, apakah ada kewajiban baginya? Kalo masih ada kewajiban kemana ia mesti setor fidyah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/957990397647751

Shadra Hasan ke Sinar Agama
9 Juni
Salam.
Seorang fakir syiah hamil dan tdk bisa puasa.
Bagaimana status fidyah, apakah ada kewajiban baginya? Kalo masih ada kewajiban kemana ia mesti setor fidyah?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimaasih pertanyaannya: Fakir adalah tidak memiliki biaya hidup setahun baik tunai atau pekerjaan tetap yang mencukupi. Kalau dalam keadaan seperti itu, hati-hatinya dicatat dan nanti bayar fidyah kalau sudah mampu sambil menunggu konfirmasi lagi berikutnya (tanyakan lagi lain waktu). Pembayarannya bisa langsung ke Syi'ah yang fakir atau bisa diserahkan ke amil khumus dengan keterangan sebagai fidiyah.
SukaBalas19 Juni pukul 15:39

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.