Thursday, July 21, 2016

on Leave a Comment

Bolehkah 1 kuburan diisi oleh beberapa mayat ? Kalau boleh, bagaimana teknis pemakaman untuk mayat kedua sementara dalam fatwa- tidak dibolehkan membongkar kuburan ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/955386277908163

Salam.
1. Bolehkah 1 kuburan diisi oleh beberapa mayat ?
2. Kalau boleh, bagaimana teknis pemakaman untuk mayat kedua sementara dalam fatwa- tidak dibolehkan membongkar kuburan ?
3. Fatwa Rahbar.
Membongkar kubur untuk menguburkan jenazah yang lain akan menjadi diperbolehkan ketika tulang belulang jenazah sebelumnya telah berubah menjadi tanah. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 261)
Bagaimana menentukan bahwa tulang belulang jenazah sudah berubah jadi tanah, apakah kalau yg sudah berumur 40 tahun berarti sudah berubah jadi tanah ? Berarti yg belum berumur 40 tahun belum bisa dibongkar/diisi jenazah lain ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Boleh saja asal tidak menkonsekuensikan penggalian kuburan pada mayat yang pertama dikuburkan.

2- Mungkin dengan cara mayat pertama dikubur lebih dalam dan yang ke dua dikubur lebih dangka. Tapi mungkin lebih baik dikonfirmasikan dulu ke kantor Rahbar hf.

3- Ukurannya yang paling penting adalah kemenjaditanahan tulang belulangnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.