Salam.
1. Bolehkah 1 kuburan diisi oleh beberapa mayat ?
2. Kalau boleh, bagaimana teknis pemakaman untuk mayat kedua sementara dalam fatwa- tidak dibolehkan membongkar kuburan ?
3. Fatwa Rahbar.
Membongkar kubur untuk menguburkan jenazah yang lain akan menjadi diperbolehkan ketika tulang belulang jenazah sebelumnya telah berubah menjadi tanah. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 261)
1. Bolehkah 1 kuburan diisi oleh beberapa mayat ?
2. Kalau boleh, bagaimana teknis pemakaman untuk mayat kedua sementara dalam fatwa- tidak dibolehkan membongkar kuburan ?
3. Fatwa Rahbar.
Membongkar kubur untuk menguburkan jenazah yang lain akan menjadi diperbolehkan ketika tulang belulang jenazah sebelumnya telah berubah menjadi tanah. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 261)
Bagaimana menentukan bahwa tulang belulang jenazah sudah berubah jadi tanah, apakah kalau yg sudah berumur 40 tahun berarti sudah berubah jadi tanah ? Berarti yg belum berumur 40 tahun belum bisa dibongkar/diisi jenazah lain ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment