Friday, July 15, 2016

on Leave a Comment

Bismillaah: 1 Syawal 1437 (Juli 2016) - Fiqih penentuan 1 Syawal


Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/974325182680939

Bismillaah: 1 Syawal 1437 (Juli 2016)
Karena banyak teman-teman yang bertanya tentang lebaran tahun ini, maka saya hanya bisa memberikan keterangan sebagai berikut:
1- Ketetapan awal bulan dalam fiqih didasarkan pada beberapa hal berikut ini:
a- Melihat sendiri bulannya awal bulan Qamariah (ru'yat hilal).
b- Mendengar kesaksian dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) yang melihat langsung bulannya awal bulan Qamariah/Hijriah.
c- Mendengar dari masyarakat umum yang banyak melihat sendiri secara langsung bulannya awal bulan Qamariah/Hijriah.
d- Mendengar dari pengumuman negara Islam yang benar dengan sistem yang benar seperti sistem Wilayatulfaqih.
e- Mendengar dari pengumuman negara bukan Islam, asal memberikan keyakinan secara fiqih bahwa pengumumannya sesuai dengan rukyat bulan yang benar dan tanpa kepentingan politik dan lainnya.
f- Melengkapi bulan yang sebelumnya sebanyak 30 hari.
2- Sekali lagi ditekankan bahwa selama belum ada perubahan fatwa dari marja' tentang ketentuan di atas, maka selain jalan di atas itu tidak bisa ditetapkan sebagai penetapan syari'at.
3- Dengan memperhatikan semua sisi, maka adanya seliweran pengumuman tentang 1 Syawwal yang datang dari sesema pengikut Ahlulbait, mesti ditimbang dengan poin-poin di atas itu. Kalau tidak seiring, maka tidak bisa diambil dan kalau sama/seiring maka bisa diambil dan dijadikan penetapan syar'i terhadap permulaan awal Syawwal.
Yakin dan tidak yakin dalam fiqih adalah sesuai dan tidak sesuainya dengan poin-poin di atas, bukan yakin perasaan karena kepercayaan pribadi.
4- Kalau diyakini secara fiqih tidak seiring, atau setidaknya diragukan, maka hukum hari Rabu adalah hari Syak/ragu.
5- Hukum Hari Syak/ragu adalah tidak boleh membatalkan puasa dan kalau membatalkan akan terkena qadhaa' dan kaffarah.
6- Tapi kalau ingin lebaran bersama dengan yang lain, maka bisa melakukan safar seperti biasa. Bagusnya safar dilakukan di menjelang adzan Shubuh, yang bisa masuk kota safarnya di waktu adzan Shubuh. Setelah adzan Shubuh di kota/tempat safarnya (23 km dari batas kota) itu, melakukan apa saja yang membatalkan puasa seperti makan atau minum, lalu kembali ke kotanya sendiri dan melakukan lebaran bersama yang lainnya.
Setelah itu, puasa hari syak itu diqadhaa' di hari yang lain kecuali kalau terbukti secara fiqih dan syari'at bahwa hari Syak itu benar-benar hari ied/lebaran.
Sekian pengumuman sekedarnya ini semoga bermanfaat, amin.
NB:
Problem bersama tidak bisa kalau tidak diselesaikan secara bersama pula. Karena itu, tidak bisa menyalahkan orang lain selain diri kita dalam masalah yang bersama ini.
Kalau kita disuruh menjadi adil (menjauhi segala dosa besar dan kecil) saja, beralasan ini dan itu; kalau disuruh belajar fiqih secara lengkap supaya bisa mengamalkan keadilan fiqih saja, beralasan ini dan itu; kalau kepentingan politik lebih diutamakan dari kepentingan syari'at; kalau informasi Syi'ah saja dikebiri ke akar-akarnya; dan semacamnya, maka kita tidak bisa menyalahkan siapapun dalam problema kita kecuali diri kita sendiri.
Karena itu, di samping mesti terus berusaha secara gabungan tenaga dan fasilitas lainnya, untuk menyelesaikan masalah ru'yat awal bulan Qamariah ini, kita mesti bersabar dan mengamalkan agama sesuai dengan aturan fiqihnya yang jelas yang datang dari marja' serta tidak miring kanan dan kiri dengan berasalan kesulitan penerapannya di lapangan dan/atau karena ramainya orang di jalan miring dan sedikitnya orang di jalan lurus.
Sekian dan wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
10 Komentar
Komentar

Andri Kusmayadi Afwan ustadz kalau berpatokan ke negara Islam maksudnya gimana? Kita bisa mengikuti lebaran di Iran bukan?
SukaBalas15 Juli pukul 22:39

Sinar Agama Andri Kusmayadi, tidak bisa kalau bukan satu ufuk. Yang ke dua, negara yang di timur tidak bisa mengikuti negara yang di barat.
SukaBalas45 Juli pukul 22:50

Andri Kusmayadi oh begitu ya ustadz..iya syukron ustadz atas penjelasan dan jawabannya...
SukaBalas15 Juli pukul 22:52

Haviz Prolinkz afwan ust, negara mana lg ust yg memakai sistem wilayatul faqih selain Iran?
SukaBalas15 Juli pukul 23:06

Haviz Prolinkz sehingga negara tsb bisa trmasuk poin (d), mungkin bila brkenan trdapat contohnya ust.
SukaBalas15 Juli pukul 23:08

Syofyan Momole Salam, kalau boleh tau Pak. Ustadz Sinar Agama sendiri 1 ramadhan kemarin hari senin atau selasa, kemudian 1 syawal nya hari rabu atau kamis...
Maaf sebelumnya...
SukaBalas15 Juli pukul 22:53

Sinar Agama Syofyan Momole, berhubung ana di balik awan, maka maafkan saya tidak bisa menyebutkannya. Afwan banget.
SukaBalas35 Juli pukul 23:04

Asep Rahmat Salam... Ya Ustadz Sinar Agama, syukron atas informasi dan tausiyahnya. Bihaqqi Muhammadin Wa Ali Muhammadin. Amin...
SukaBalas35 Juli pukul 23:56

Sinar Agama Baru saja ada pengumuman dari staf kantor Rahbar hf bahwa bulan sudah terlihat di seluruh dunia dan besok Rabo, 6-7-2016, sebagai lebaran. Semoga amal kita semua diterima Allah, amin. Wassalam. SW
SukaBalas76 Juli pukul 0:52

Asep Rahmat Salam... Bihaqqi Muhammadin Wa Ali Muhammadin... Ilahi Ya Allah... Syukron Lillah - Syukron Lillah - Syukron Lillah... Terimakasih Ya Ustadz Sinar Agama, Atas kabar yang sangat menggembirakan ini. Semoga Ustadz beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat, serta selalu di dalam dekapan Kasih Sayang dan Ridhonya Allah Swt. Amin... Kami sekeluarga mohon di bukakan pintu ma'af yang seluas-luasnya. Mohon ma'af lahir dan bathin... Illahi Ya Alloh. Wassalam...

Arthom Thom terima kasih ustad atas semua jasa baiknya smoga majelis maya ini mendapat ridhoNya dan anda diberi kesehatan slalu dan umur yang panjang... slamat Idul Fitri mohon maaf lahir dan bathin buat saudara2 seiman dan seakidah semua

Raihana Ambar Arifin Salam. Mau bertanya, dlm buku fatwa rahbar seingat sy bida mendyaratkan kesaksian dua org adil. Apakah kesaksian ini harus mensyaratkan dua org adil itu melihat sendiri hilalnya.ataukah org adil itu kl sudah meyakini bhwa hilal sudah tetlihat tp kita tdk tahu dia melihat sendiri atau tdk ,sufah bs jd hujah buat kita.trims

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, iya maksudnya memang begitu. Maksud kesaksian itu adalah si yang besaksi itu melihat sendiri.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.