Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/974325182680939
Bismillaah: 1 Syawal 1437 (Juli 2016)
Karena banyak teman-teman yang bertanya tentang lebaran tahun ini, maka saya hanya bisa memberikan keterangan sebagai berikut:
1- Ketetapan awal bulan dalam fiqih didasarkan pada beberapa hal berikut ini:
a- Melihat sendiri bulannya awal bulan Qamariah (ru'yat hilal).
b- Mendengar kesaksian dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil) yang melihat langsung bulannya awal bulan Qamariah/Hijriah.
c- Mendengar dari masyarakat umum yang banyak melihat sendiri secara langsung bulannya awal bulan Qamariah/Hijriah.
d- Mendengar dari pengumuman negara Islam yang benar dengan sistem yang benar seperti sistem Wilayatulfaqih.
e- Mendengar dari pengumuman negara bukan Islam, asal memberikan keyakinan secara fiqih bahwa pengumumannya sesuai dengan rukyat bulan yang benar dan tanpa kepentingan politik dan lainnya.
f- Melengkapi bulan yang sebelumnya sebanyak 30 hari.
2- Sekali lagi ditekankan bahwa selama belum ada perubahan fatwa dari marja' tentang ketentuan di atas, maka selain jalan di atas itu tidak bisa ditetapkan sebagai penetapan syari'at.
3- Dengan memperhatikan semua sisi, maka adanya seliweran pengumuman tentang 1 Syawwal yang datang dari sesema pengikut Ahlulbait, mesti ditimbang dengan poin-poin di atas itu. Kalau tidak seiring, maka tidak bisa diambil dan kalau sama/seiring maka bisa diambil dan dijadikan penetapan syar'i terhadap permulaan awal Syawwal.
Yakin dan tidak yakin dalam fiqih adalah sesuai dan tidak sesuainya dengan poin-poin di atas, bukan yakin perasaan karena kepercayaan pribadi.
4- Kalau diyakini secara fiqih tidak seiring, atau setidaknya diragukan, maka hukum hari Rabu adalah hari Syak/ragu.
5- Hukum Hari Syak/ragu adalah tidak boleh membatalkan puasa dan kalau membatalkan akan terkena qadhaa' dan kaffarah.
6- Tapi kalau ingin lebaran bersama dengan yang lain, maka bisa melakukan safar seperti biasa. Bagusnya safar dilakukan di menjelang adzan Shubuh, yang bisa masuk kota safarnya di waktu adzan Shubuh. Setelah adzan Shubuh di kota/tempat safarnya (23 km dari batas kota) itu, melakukan apa saja yang membatalkan puasa seperti makan atau minum, lalu kembali ke kotanya sendiri dan melakukan lebaran bersama yang lainnya.
Setelah itu, puasa hari syak itu diqadhaa' di hari yang lain kecuali kalau terbukti secara fiqih dan syari'at bahwa hari Syak itu benar-benar hari ied/lebaran.
Sekian pengumuman sekedarnya ini semoga bermanfaat, amin.
NB:
Problem bersama tidak bisa kalau tidak diselesaikan secara bersama pula. Karena itu, tidak bisa menyalahkan orang lain selain diri kita dalam masalah yang bersama ini.
Problem bersama tidak bisa kalau tidak diselesaikan secara bersama pula. Karena itu, tidak bisa menyalahkan orang lain selain diri kita dalam masalah yang bersama ini.
Kalau kita disuruh menjadi adil (menjauhi segala dosa besar dan kecil) saja, beralasan ini dan itu; kalau disuruh belajar fiqih secara lengkap supaya bisa mengamalkan keadilan fiqih saja, beralasan ini dan itu; kalau kepentingan politik lebih diutamakan dari kepentingan syari'at; kalau informasi Syi'ah saja dikebiri ke akar-akarnya; dan semacamnya, maka kita tidak bisa menyalahkan siapapun dalam problema kita kecuali diri kita sendiri.
Karena itu, di samping mesti terus berusaha secara gabungan tenaga dan fasilitas lainnya, untuk menyelesaikan masalah ru'yat awal bulan Qamariah ini, kita mesti bersabar dan mengamalkan agama sesuai dengan aturan fiqihnya yang jelas yang datang dari marja' serta tidak miring kanan dan kiri dengan berasalan kesulitan penerapannya di lapangan dan/atau karena ramainya orang di jalan miring dan sedikitnya orang di jalan lurus.
Sekian dan wassalam.
0 comments:
Post a Comment