Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/954668447979946
Salam ustad. Bagaimana hukum menjual barang subsidi (contoh gas elpiji 3kg) yg sudah ada standar harga dari pemerintah, tetepi karena barang langka di pasaran di jual melebihi dari harga standar pemerintah ?
0 comments:
Post a Comment