Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menjual barang subsidi (contoh gas elpiji 3kg) yg sudah ada standar harga dari pemerintah, tetepi karena barang langka di pasaran di jual melebihi dari harga standar pemerintah ?


Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/954668447979946

Shadra Hasan ke Sinar Agama
3 Juni
Salam ustad. Bagaimana hukum menjual barang subsidi (contoh gas elpiji 3kg) yg sudah ada standar harga dari pemerintah, tetepi karena barang langka di pasaran di jual melebihi dari harga standar pemerintah ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau suplayernya itu melanggar peraturan yang sudah disepakati dan dipersyaratkan, maka jelas telah melakukan perbuatan haram. Misalnya, telah disyarati untuk tidak menjual lebih dari harga yang telah ditentukan.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.