Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Apakah hukum pakaian yang terkena keringat zunub? bagaimana hukum mencukur kumis dan jenggot?


Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/954738867972904

Ali Asytari ke Sinar Agama
3 Juni
Slm ustad...
Ttng orng junub yg tdk bisa mandi krn sakit.
1.apkh blh wudu/tdk tayamum dg alasan untk sakitnya tdk timbul mudarat..?
2.bgmn dg pakaian yg kena kringat junub,apakh boleh dipakai solat....?
3.bgmn mencukur kumis/janggut...?
4.bgmn dg puasanya seandainya ia sanggup tnp mudarat...?
5.klw ia tdk sanggup,apakah wajib qhodo sj sbnyak yg ia tinggalkan..?
trumaksih sbelmnya ...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Boleh saja, akan tetapi mesti tayammum dulu untuk Mandi Junubnya, lalu melakukan kewajiban-kewajibannya seperti shalat. Nanti kalau kandungan wudhu'nya batal (sebab di mandi besar karena junub itu mengandungi wudhu') seperti kencing, maka setelah itulah baru melakukan wudhu' kalau tidak wudhu' dengan air tidak mudharat. Ingat, kalau mudharat mandinya bisa diatasi dengan air panas, dan bisa memanaskan air, maka wajib hukumnya memanaskan air dan mandi dengan air panas/hangat.

2- Boleh kalau junubnya bukan yang haram seperti zina atau onani.

3- Mencukup kumis dihukumi sunnah mencukur jenggot kalau sampai tidak tersisa sedikitpun dari setiap helai jengkotnya, maka haram. Jadi, yang dihitung dalam jenggot bukan luas dan sempitnya melainkan panjangnya jenggot. Kalau dari sisi panjangnya itu dicukur hingga tidak tersisa sedikitpun yang bisa disebut jenggot, misalnya dicukur sampai licin atau tidak tersisa sedikitpun yang masih bisa disebut jenggot, maka hukumnya haram.

4- Wajib melakukan puasa.

5- Mengapa tidak sangggup? Ukurannya bukan sanggup dan tidak, melainkan mudharat atau tidak. Kalau mudharat maka tidak boleh puasa, kalau sebaliknya maka wajib puasa.
SukaBalas15 Juni pukul 9:22

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.