Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Apakah hukum berpakaian di atas mata kaki adl sunnah?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/954107998035991

Shadra Hasan ke Sinar Agama
2 Juni
Salam
Apakah hukum berpakaian di atas mata kaki adl sunnah?
Trims ust
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Dalam hadits-hadits memang terlihat seperti itu. Tapi karena belum menemukan fatwanya, maka kita tidak berani mengatakan sunnah. Jadi, kalau mau mencari pahala dari sisi meninggikan pakaian di atas mata kaki, maka lakukanlah demi mencari ridhaa Allah (rajaa-an), yakni mengharap bahwa hal itu benar dan berpahala, tanpa bermaksud mensunnahkannya dan apalagi mengharamkan yang di bawah mata kaki dan apalagi mencela orang lain.

2- Di atas mata kaki maksudnya berlawanan dengan isbaal, yaitu menjulurkan pakaian sampai ke tanah seperti baju wanita yang dijulurkan ke tanah untuk menutupi kakinya. Jadi, dapat dipahami atau diraba bahwa maksud dari di atas mata kaki adalah untuk menghindari penjuluran ke tanah, bukan benar-benar mesti di atas mata kaki.

3- Menjulurkan pakaian ke tanah dengan maksud congkak dan sombong adalah haram sebagai dikatakan di hadits dan begitu pula di dalam ajaran Islam yang darurat. Jadi, dalam hal ini bisa dipastikan keharamannya walau tidak melalui fatwa. Karena yang perlu fatwa adalah yang sulit dimengerti alias tidak darurat. Kedaruratan dan kemestian ajaran Islam tentang keharaman sombong ini, sangat jelas bagi semua kaum muslimin.

4- Dengan penjelasan nomor 3 di atas, dapat dipahami bahwa meninggikan pakaian di atas mata kaki dengan maksud menyombongkan diri walau dalam hal kemerasataatan pada Tuhan, juga merupakan dosa. Terlebih kalau sampai-sampai meremehkan orang lain yang tidak sepertinya dan menganggap dirinya lebih baik dari orang lain dan ahli surga HANYA dengan melebihtinggikan pakaiannya jauh di atas mata kaki.

5- Yang menarik adalah ketika saya sedang mencari fatwa tentang apa yang antum tanyakan saya mendapatkan fatwa yang memakruhkan memasukkan pakaian ke dalam celana ketika shalat dimana bisa juga dipahami bahwa hal itu tidak baik sekalipun di luar shalat. Fatwa tersebut terdapat di fatwa Ayatullah Bahjat ra. Ini sekedar wacana bagi yang tidak taqlid kepada beliau ra. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.