Thursday, July 21, 2016

on Leave a Comment

Apakah diperbolehkan merendam dan melebur kertas yang ada tulisan ayat suci/nama sucinya lalu dibuang?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1025248964191676

Salam.
Apakah diperbolehkan merendam dan melebur kertas yang ada tulisan ayat suci/nama sucinya lalu dibuang?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami kalau sudah melebur jadi adonan, maka boleh dipakai apa saja. Membuangnya juga tidak masalah dari sisi ayat-ayatnya yang sudah hilang sama sekali karena sudah jadi adonan itu. Tapi dari sisi mubadzdzirnya, maka tergantung keadaan. Kalau masih bisa dipakai dan digunakan tapi dibuang, maka bisa masuk ke dalam fatwa haram lantaran kemubadzdzirannya tersebut.
SukaBalas87 Juni pukul 15:08

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.