Salam.
Air mudhof untuk dijadikan air mutlak yg bisa mensucikan najis, maka air mudhof itu dicampur dg air mutlak sampai pada keadaan air hanya bisa dikatakan air tanpa embel-embel.
Apakah dalam fikih, disyaratkan harus diaduk air itu untuk mencapai keadaan itu ?
Air mudhof untuk dijadikan air mutlak yg bisa mensucikan najis, maka air mudhof itu dicampur dg air mutlak sampai pada keadaan air hanya bisa dikatakan air tanpa embel-embel.
Apakah dalam fikih, disyaratkan harus diaduk air itu untuk mencapai keadaan itu ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment