Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Air mudhof untuk dijadikan air mutlak yg bisa mensucikan najis, maka air mudhof itu dicampur dg air mutlak sampai pada keadaan air hanya bisa dikatakan air tanpa embel-embel.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/951159848330806

Salam.
Air mudhof untuk dijadikan air mutlak yg bisa mensucikan najis, maka air mudhof itu dicampur dg air mutlak sampai pada keadaan air hanya bisa dikatakan air tanpa embel-embel.
Apakah dalam fikih, disyaratkan harus diaduk air itu untuk mencapai keadaan itu ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seyogyanya tidak mesti diaduk-aduk, akan tetapi bagaimana bisa hilang kemudhafannya kalau tidak bercampur dan bagaimana bisa bercampur kalau tidak diaduk? Intinya, harus bercampur hingga keluar dari air mudhaf.
SukaBalas128 Mei pukul 23:46

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.