Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Tentang penyemblihan binatang dan hukum berburu binatang,

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=941462662633858&id=207119789401486

Salam.
Syarat penyembelihan adalah salah satunya, menghadapkan ke kiblat dan membaca Bismillah Allohu Akbar.
Apakah syarat-syarat itu hanya ditujukan ke hewan ternak saja ?
Bagaimana kalau :
1. Jenis ikan ?
2. Hewan air selain ikan ?
3. Jenis burung ? Seperti ketika menembak apakah diharuskan baca Bismillah Allohu Akbar ?
Apakah juga disyarati dengan syarat penyembelihan diatas ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak perlu.

2- Haram dimakan.

3- Wajib. Kalau tidak membaca dan binatang buruannya mati sebelum sempat disembelih dengan cara Islam, maka hasil buruannya menjadi haram.
SukaBalas112 Mei pukul 8:35

Orlando Banderas Ustadz, apakah untuk menembak burung diwajibkan dengan peluru tajam dan dari besi kalau untuk membuat burung itu mati ? Bolehkah dengan peluru karet ?

Sinar Agama Orlando, mesti peluru tajam dimana lukanya karena tajamnya. Apapun itu, kalau tidak segera mengambil buruannya hingga mati, maka tetap tidak halal walau pelurunya tajam dan luka karena tajamnya.

Kalaupun pelurunya tidak tajam atau tidak luka karena tajamnya, tapi kalau masih hidup dan sempat menyembelihnya dengan cara Islam, maka halal.

Tidak disyarati mesti dibuat dari besi. Tapi dihati-hatikan sunnah saja dibuat dari besi.

Sinar Agama Ingat, berburu kalau tujuan utamanya adalah kesenangan, maka berburunya haram sekalipun hasil buruannya halal dimakan. Tapi kalau tujua utamanya untuk dimakan atau dijual sebagai mata pencarian, maka berburunya tidak haram.
SukaBalas113 Mei pukul 12:30

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.