Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Tata cara perkawinan dengan cara Syiah

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1010615948988311

salam.
Bagaimana tata cara akad nikah jika
1. Akhwat sunni dgn ikhwan syiah?
2. Ikhwan sunni dengan akhwat Syiah?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Nurdalily Ibrahim Salam......ikut nyimak

Dwi Salam

Amirah LayLa Nyimak....Ustadz 

Amhie Azula Nyimak jawaban no 2
SukaBalas111 Mei pukul 13:43

Amhie Azula Hai lily Nurdalily Ibrahim gimana kbr ta, kpn k makassar?

Nurdalily Ibrahim K'amhi biasanya pertanyaan2 distatus ust Shadra Hasanjarang diblz...mudahmudahan ini bisa di balas...
Alhamdulillah sehat.. semoga k'amhi juga demikian . Blm dlm wktu dekat ini. 
SukaBalas111 Mei pukul 13:49

Alin Kaka Dduk maniz...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1-2- Intinya dalam perkawinan dengan cara Syi'ah adalah:

a- Seijin wali wanitanya (kalau wanitanya bukan janda) dengan jelas dan tanpa diplomatik yang apalagi multi tafsir. Jadi jelas kapan tanggal kawinnya, siapa calonnya dan berapa maskawinnya.

b- Kalau sudah mendapat ijin dari wali wanitanya, maka yang mengawinkan bisa diri wanita itu sendiri atau bisa walinya dan bisa juga wakil seperti penghulu. Dan begitu pula si lelaki yang akan menjawab Qabiltu (aku terima). Yakni bisa dirinya sendiri dan bisa wakilnya.

c- Selama masih bisa diusahakan dengan bahawa Arab maka wajib dengan bahasa Arab. Kalau sudah tidak mungkin, maka bisa dengan bahasa selain Arab.

d- Saksi kawin sunnah saja, beda dengan saksi cerai yang wajib disaksikan dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil).

e- Pengucapan aqad oleh masing-masing orang di atas berbeda pengucapan. Misalnya kalau wanitanya sendiri yang mengawinkan dirinya di depan para saksi yang disunnahkan itu, berkata kepada lelakinya dengan memaksudkan maknanya:

"Zawwajtuka nafsii 'alaa al-mahri al-ma'luum" (tentu saja tentukan dulu maskainnya berapa).

Artinya:

"Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah ditentukan."

Lalu yang lelaki tanpa menunda mengatakan dan memaksudkan maknanya: "Qabiltu", yakni "Aku terima."

Penutup:
Kalau semua hal-hal di atas itu sudah terpenuhi maka sudah syah/sah.

Kalau terpaksa kawin dengan cara penghulu yang kadang memang minim pengetahuan fiqihnya, maka sebaiknya di dalam kamar sebelum bersentuhan melakukan kawin ulang dengan bahasa Arab. Ini lebih aman. Caranya tentukan maskawinnya walau kecil lalu baca lafazh Arab di atas dengan memaksudkan maknanya. Dan setelah itu ulang pakai bahasa Indonesianya.

Tambahan:
Kawin silang madzhab tidak masalah. Tapi kalau wanitanya yang Syi'ah maka ada yang melarang kalau kawin dengan lelaki bukan Syi'ah yang tidak toleran.

Burhanuddin Baso Memang cara nikah sunni dengan syiah,,, beda ya?

Sinar Agama Burhan Baso Az Dzaki, tidak beda. Tapi dalam pewajiban bahasa Arabnya banyak yang saudara Wahabi (yang ngaku-ngaku Sunni), bukan Sunni yang sesungguhnya (seperti NU), bisa saja tidak ketat dalam pembahasa Arabannya. Begitu pula kalau Sunni yang awam. Apapun itu, pembahasaArabannya wajib di Syi'ah kalau masih bisa diusahakan.

Sinar Agama Aifal Akif, kalau demikian maka sebaikanya diminta si istri menghadiahkan dulu pada suaminya sebelum membaca aqad ke dua itu dan baru membuat kesepatakan lagi bahwa di aqad ke dua ini, maskawinnya sebesar maskawin yang sudah dihadiahkan ke suaminya itu.
SukaBalas213 Mei pukul 13:43

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.