Wednesday, June 8, 2016

on Leave a Comment

Syarat orang yang menyembelih hewan adalah bukan seorang kafir ahlul kitab/non ahlul kitab. Apakah berarti seorang wanita muslimah boleh menyembelih hewan ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=942642749182516&id=207119789401486

Salam.
Syarat orang yang menyembelih hewan adalah bukan seorang kafir ahlul kitab/non ahlul kitab. Apakah berarti seorang wanita muslimah boleh menyembelih hewan ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Boleh.
SukaBalas114 Mei pukul 11:35

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.