Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=939524049494386&id=207119789401486
Salam.
Seorang anak perempuan yang sejak lahir ditinggal oleh ayahnya (cerai dgn ibunya) dan yang menafkahi anak tsb adalah ibunya, apakah ketika perempuan tersebut akan menikah wajib ijin pada ayahnya?
Trims ust.
Seorang anak perempuan yang sejak lahir ditinggal oleh ayahnya (cerai dgn ibunya) dan yang menafkahi anak tsb adalah ibunya, apakah ketika perempuan tersebut akan menikah wajib ijin pada ayahnya?
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment