Saturday, June 4, 2016

on Leave a Comment

Seorang anak perempuan yang sejak lahir ditinggal oleh ayahnya (cerai dgn ibunya) dan yang menafkahi anak tsb adalah ibunya, apakah ketika perempuan tersebut akan menikah wajib ijin pada ayahnya?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=939524049494386&id=207119789401486

Salam.
Seorang anak perempuan yang sejak lahir ditinggal oleh ayahnya (cerai dgn ibunya) dan yang menafkahi anak tsb adalah ibunya, apakah ketika perempuan tersebut akan menikah wajib ijin pada ayahnya?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Benar, wajib ijin pada ayah kandungnya itu atau pada ayah dari ayah kandungnya tersebut.

Tapi kalau ayah dan kakeknya (terus ke atas) tidak ketahuan tampatnya dan mustahil dicari, maka kewajiban minta ijin itu sudah jatuh (tidak berlaku) lagi.

Sinar Agama Ingat, kewajiban yang jatuh (tidak berlaku) dalam meminta ijin wali itu (yakni ketika ayah dan kakek dari ayah begitu seterusnya, tidak bisa diketahui tempatnya itu) kalau wanitanya itu bukan janda, baligh dan matang/rasyiidah (tidak mudah ditipu, mengerti kebaikan untuk dirinya, dapat mengambil keputusan yang dewasa/matang dan semacamnya). Tapi kalau belum mencapai derajat matang sekalipun sudah baligh, maka hendaknya (anjuran yang sangat ditekankan) merundingkan perkawinannya dengan ibunya, kakak-kakaknya dan semacamnya. Artinya, jangan mentang-mentang karena ayah dan kakeknya (begitu seterusnya ke atas) tidak dapat diketahui tempatnya maka sudah bebas tanpa kendali sementara dia hanya baligh saja tapi belum matang dan mudah ditipu lidah lelaki yang tidak bertulang yang apalagi kalau hanya mengedepankan syahwatnya sendiri tanpa memiliki kehormatan dan kejantanan hingga tidak dapat melindungi kehormatan dan martabat wanita.

Dan kalau sudah janda, jelas tidak perlu ijin wali sekalipun sangat dianjurkan agama untuk selalu bermusyawarah dengan kedua orang tuannya dalam memilih suami barunya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.