Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Penentuan Wathan, Punya rumah atau tidak disuatu tempat bukan ukuran wathan.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=938526926260765&id=207119789401486


Salam.
Saya punya rumah warisan di kampung kelahiran saya (di Cirebon) dimana saya di sana tumbuh besar dan sekarang tinggal di Jakarta.
Saya agak ragu apakah kelak saya akan tinggal di kampung halaman atau tidak saat saya tua nanti.
Apakah hukum wathon masih berlaku di kampung halaman saya jika saya masih ragu tinggal disana/tidak kelak ?
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau antum masih menganggap bahwa Ciribon itu masih tempat kependudukan antum dan belum niat pindah menjadi penduduk Jakarta, maka Ciribon masih wathan antum.
SukaBalas17 Mei pukul 7:17

Orlando Banderas Ustadz, saya sudah punya rumah juga di Jakarta dan tinggal dengan anak istri. Sudah tinggal lama 10 tahun-an. Apakah berarti punya 2 wathon ? Yaitu Cirebon wathon juga ?

Sinar Agama Orlando Banderas, Punya rumah atau tidak, bukan ukuran wathan.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.