Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan riwayat ini : "Empat hal adalah sumber kerusakan qalbu: .......dan salah satu darinya adalah bergaul dgn orang-orang mati".

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1010059322377307

Salam.
Mohon penjelasan riwayat ini
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ (ص):
«أَرْبَعٌ مَفْسَدَةٌ لِلْقُلُوبِ .... وَ مُجَالَسَةُ الْمَوْتَى فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَ مَا مُجَالَسَةُ الْمَوْتَى قَالَ مُجَالَسَةُ كُلِّ ضَالٍّ عَنِ الْإِيمَانِ وَ جَائِرٍ فِي الْأَحْكَامِ»
Rosulullah Saw bersabda:
"Empat hal adalah sumber kerusakan qalbu: .......dan salah satu darinya adalah bergaul dgn orang-orang mati".
Rosululloh ditanya, "Ya Rosululloh! Apa maksud dari bergaul dgn org mati?"
Rosululloh Saw bersabda:
Bergaul dgn org2 yg imannya lemah dan tdk peduli dgn hukum2".
الأمالي (للمفيد)، النص، ص: 315
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Akmal Askari Salam nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Hanya sebagai rabaan, maka:

1- Sebagaimana maklum, qalbun itu memiliki dua makna yang sama-sama dipakai secara dasar, yaitu hati tempat perasaan dan akal.

2- Hal-hal yang dapat merusak hati adalah hal-hal yang dapat merusak perasaan dan akal.

3- Salah satu dari yang merusak hati itu adalah duduk berbincang dengan orang-orang yang mati. Yakni yang sesat dari iman dan tidak perduli pada fiqih.

4- Ketika duduk berbincang dengan orang tidak beriman, atau beriman tapi tidak taat pada fiqih (apalagi menentangnya dengan terang-terangan), maka secara hakikat memiliki arti beberapa perkara:

a- Pertama adalah dia menyetujui kekurufan dan ketidaktaatannya itu. Dan ini sudah merupakan dosa tersendiri.

b- Ke dua, kalaulah tidak setuju, tapi tetap akrab saja, maka sama seperti setuju yang mana sangat mungkin masih akan terkena dosanya.

c- Ke tiga, kalaulah tidak setuju dan tidak akrab pula (baca: tidak setuju pada kekuran dan ketidaktaatannya pada fiqih), akan tetapi bisa berpengaruh pada dirinya, yaitu pada rasa dan akalnya.

d- Ke empat, pengaruh di poin (c) di atas itu karena ketika seseorang memilih duduk bersama kafir dan/atau tidak taat fiqih, maka dari awal sudah ada semacam kecenderungan pada perbuatannya itu walau hatinya tetap tidak setuju. Kecuali kalau bermaksud untuk mengajarkan keimanan dan ketaatan.
SukaBalas811 Mei pukul 4:30

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.