Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Mohon penjelasan Kata darurat dalam Fatwa Rahbar hf mengenai bolehnya sholat bersedekap dalam kondisi yang menuntut darurat?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1010057755710797

salam.
Mendapat jawaban dari situs Rahbar seperti ini:
Hukumnya boleh bermakmum dengan Ahli Sunnah untuk menjaga wahdah dan salat bersama mereka itu sah. Tetapi bersedekap itu tidak wajib, bahkan tidak dibolehkan, kecuali pada kondisi yang menuntut darurat.
Pertanyaan: mengapa dalam beberapa kali jawaban ttg sholat, kata yang dipakai adalah 'darurat' yang masih multi tafsir, tidak memakai kata '4 kondisi taqiah keamanan' spy lebih tegas?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Amirah LayLa Salam...
Nyimak Ustadz...?

Radinka Setra Menyimak.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Bagi yang terbiasa dengan bahasa fiqih, maka darurat itu sama dengan 4 kondiri keamanan tersebut. Jadi, keduanya bisa dikatakan sama saja.
SukaBalas1311 Mei pukul 4:17

Sinar Agama Mungkin juga penyebutan darurat itu untuk pembelajaran dan memberikan pengertian. Lagi pula lebih pendek dari menyebutkan semua kondisi kedaruratan yang empat. Kalau saya, memang memilih menyebutkan karena bahasa fiqih Ahlulbait as di tanah air masih belum dikenal semua orang. Jadi, mengulang-ulang terus sampai jemari ini kelelahan, he he.....
SukaBalas1311 Mei pukul 4:19

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.