Saturday, June 4, 2016

on Leave a Comment

Menemukan barang barang di asrama yang tidak di ketahui pemiliknya blehkan di gunakan?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=939689222811202&id=207119789401486

Salam
Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz, mau nanya anak saya mondok nah ketika pulang dia membawa kopor yang sebenarnya bukan miliknya. Itu sepertinya milik alumni pondok tersebut. Beberapa kali dia menanyakan ke pengurus pondok itu milik siapa juga pengurus ga bisa jawab. Pengurus cuma minta disimpen aja siapa tahu ada yang bawa nantinya. Tapi, anak saya itu berpikir bagaimana mungkin kopor ditinggalkan oleh seseorang. Pasti kopor itu memang sudah tidak dipakai. Memang kondisi kopor itu sudah tidak bagus kondisinya hanya masih bisa dipakai. Maksud anak saya itu kopor itu dipake dulu tapi kalau nanti ada yang menanyakanya dia akan balikin lagi. Tapi udah selang mau setahun tidak ada yang menanyakan kopor itu. Pertanyaannya, bagaiamana status kopor tersebut? Kalau ana menggunakan kopor tersebut boleh atau tidak? Jika ana membawa baju di dalamnya dan ana gunakan salat, apakah baju tersebut halal atau haram untuk dipakai salat?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau yakin bahwa telah ditinggalkan oleh pemiliknya, maka boleh dipakai. InsyaaAllah bisa masuk ke dalam bab "Diketahui ijinnya." Tapi kalau keyakinan ini ternyata salah di kemudian hari, maka barang itu mestidikembalikan dan kalau ada kekurangan dan meminta ganti rugi yang mausk akan sesuai dengan nilai kerusakan atau kekurangannya, maka wajib diganti/diberikan.

2- Kalau sudah diyakini diijinkan pemiliknya, maka hukum menggunakannya dibolehkan dengan rincian di atas.

3- Kalaupun haram seperti tidak diyakini kebolehannya tapi tetap dipakai, maka hal tersebut hanya menyebabkan dosa dan kewajiban mengganti kerugian, baik kerusakan barang atau bahkan jasa pemakaian (semacam nilai sewanya), akan tetapi tidak menyebabkan baju yang dibawa di dalamnya menjadi haram dipakai apalagi menyebabkan batalnya shalat dengan memakainya.
SukaBalas19 Mei pukul 21:58

Andri Kusmayadi syukron ustadz sudah jelas ahsantum...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.