Salam.
Di fikih Rahbar tertulis :
Jika sebelum waktu khusus shalat Isya, dalam pertengahan shalat Isya-nya seseorang menyadari bahwa dia belum melakukan shalat Maghrib dan diapun belum melewati tempat untuk merubah niat, maka wajib baginya untuk merubah niatnya dari shalat Isya ke shalat Maghrib.
Di fikih Rahbar tertulis :
Jika sebelum waktu khusus shalat Isya, dalam pertengahan shalat Isya-nya seseorang menyadari bahwa dia belum melakukan shalat Maghrib dan diapun belum melewati tempat untuk merubah niat, maka wajib baginya untuk merubah niatnya dari shalat Isya ke shalat Maghrib.
Pertanyaannya :
Di fatwa tertulis "belum melewati tempat untuk merubah niat".
Mohon penjelasannya dan contoh yg sudah melewati tempat untuk merubah niat.
Syukron.
Di fatwa tertulis "belum melewati tempat untuk merubah niat".
Mohon penjelasannya dan contoh yg sudah melewati tempat untuk merubah niat.
Syukron.
0 comments:
Post a Comment