Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Makna "belum melewati tempat untuk merubah niat" dari sholat Isya ke sholat Magrib




Salam.
Di fikih Rahbar tertulis :
Jika sebelum waktu khusus shalat Isya, dalam pertengahan shalat Isya-nya seseorang menyadari bahwa dia belum melakukan shalat Maghrib dan diapun belum melewati tempat untuk merubah niat, maka wajib baginya untuk merubah niatnya dari shalat Isya ke shalat Maghrib.
Pertanyaannya :
Di fatwa tertulis "belum melewati tempat untuk merubah niat".
Mohon penjelasannya dan contoh yg sudah melewati tempat untuk merubah niat.
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Itu ada di file pdf judul fikih Rahbar hal. 269 nomor b.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Maksudnya adalah sebelum masuk waktu shalat Isyaa' secara khusus.

Orlando Banderas Itu sudah saya duga sebelumnya karena di awal kalimat sudah disebutkan bahwa "Jika sebelum waktu khusus sholat Isya". Berarti kalimat ini hanya penegasan ya. Syukron

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.