Saturday, June 4, 2016

on Leave a Comment

Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan



Salam.
Di fikih Pemula
"Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan "
Apakah maksudnya kalau makmum tidak bisa mengejar ruku Imam , niat makmum sholat jamaah harus diganti ke niat sholat sendiri ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Benar demikian, wong sudah dikatakan "secara sendirian" (furoda).

Orlando Banderas Berarti makmum tidak boleh ya ikut berjamaah dengan Imam ketika Imam selesai ruku dan posisi Imam seterusnya kecuali Imam bangun untuk melanjutkan rokaat berikutnya ?

Sinar Agama Orlando Banderas, Kalau menyusul di ruku' tapi tidak sampai saja tidak bisa ikut jamaa'ah, maka bagaimana kalau sudah selesai ruku'?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.