Salam.
Di fikih Pemula
"Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan "
Apakah maksudnya kalau makmum tidak bisa mengejar ruku Imam , niat makmum sholat jamaah harus diganti ke niat sholat sendiri ?
Di fikih Pemula
"Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan "
Apakah maksudnya kalau makmum tidak bisa mengejar ruku Imam , niat makmum sholat jamaah harus diganti ke niat sholat sendiri ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment