Wednesday, June 8, 2016

on Leave a Comment

Ikan mati liar tanpa pemilik adalah haram, Penyembelihan ikan adalah dengan membiarkannya mati di luar air atau membunuhnya di luar air.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=836930216439215&id=207119789401486

Salam.
Istiftaat Rahbar
http://leader.ir/en/book/38?sn=5872

To Drain up Pool instead of Catching the Fish
If one, with the intention of catching the fish, opens the valve to drain the pool completely so that fish dies, it is not considered as catching them and their meat is not ḥalāl.
Terjemahan saya :
Jika seseorang dengan niat menangkap ikan dengan mengeringkan kolam sepenuhnya sehingga ikan mati, maka tidak dianggap sebagai menangkap ikan maka ikan-ikan tersebut haram.
1. Apakah berarti menangkap ikan dengan cara mengeringkan kolam shg ikan mati karena kolam kering, ikan-ikan tersebut jadi haram ?
2. Apa alasannya ikan jadi haram ? Sepemahaman saya kalau ikan mati di atas air (karena kolamnya kering) itu
halal. Mohon penjelasannya ?
Syukron.

The Office of the Supreme Leader, Grand Ayatollah Sayyid Ali Hosseini Khamenei
LEADER.IR
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Kalau dari fikih Muamalah.

Menangkap Ikan dengan Mengosongkan Air Kolam Pemeliharaan Ikan

Soal 261 :
Jika saluran pembersih air kolam-kolam pemeliharaan ikan dibuka dengan tujuan untuk menangkap ikan sehingga air benar-benar kosong dan ikan-ikan mati, apakah hal ini bisa dikatakan sebagai menangkap, dan apakah ikan-ikan tersebut halal? Jawab :
Jika ikan-ikan tersebut mati dalam keadaan seperti itu, maka tidak bisa dianggap sebagai menangkap ikan dan tidak bisa menghalalkannya.


Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya masih ragu terhadap hal tersebut. Sebabnya adalah:

a- Ini matan/tulisan asli bahasa Parsinya:
تخليه آب استخر به نيّت صيد ماهی‌
۳۹۸. اگر به نيّت صيد، دريچه استخر پرورش ماهی را باز کنند تا آب آن كاملاً تخليه شود و در همان حال ماهی‌‌ها جان بدهند، صيد محسوب نشده و ماهی‌‌ها تذکيه نشده‌اند.

b- Kalau saya yang menerjemahkan, maka akan menjadi seperti ini:

398: Kalau dengan niat memburu, lubang pengeluaran air kolam pemeliharaan ikan dibuka hingga airnya menjadi benar-benar habis/kering, dan dalam keadaan tersebut ikan-ikan menjadi mati, maka tidak dianggap sebagai memburu dan ikannya belum menjadi tersembelih secara Islam (menyembelih ikan adalah dengan membiarkannya mati di atas air).

Catatan: Walaupun belum pasti seperti yang sudah saya katakan di atas, maka rabaan fatwanya seperti ini:

b-1- Memburu itu adalah terhadap hewan lepas, bukan milik sendiri dalam kolam sendiri. Jadi, pernyataan "maka tidak dianggap sebagai memburu", karena memang tidak memburu. Jadi, niat memburunya itu salah, bukan berarti kalau menjaringnya menjadi memburu.

b-2- Kalaupun menjaringnya di kolam sendiri dianggap memburu, dimana hal ini juga sangat mungkin, maka membiarkan ikan mati di kolam sendiri, tidak dikatagorikan memburu. Tapi hal ini bisa saja tidak ada hubungannya dengan halal dan haramnya ikan. Sebab sudah menjadi miliknya dari sisi memburu untuk memilikinya (baca: bukan mati liar tanpa pemilik).

b-3- Dalam fatwa dikatakan bahwa kalau ada ikan yang terlempar ke daratan dan mati maka haram. Kalau selagi masih hidup lalu dimiliki dengan tangan atau alat lainnya, maka kalau mati dihukumi halal. Dengan fatwa ini, maka bisa saja yang mati sendiri di kolam itu tidak terhitung memburu dan karenya belum dikatagorikan mengambilnya. Tapi hal ini juga sulit lantaran sudah menjadi miliknya.

b-4- Kalau guru saya dulu benar sewaktu mengajar bahwa kalau ikannya masih bergerak sudah diniati untuk diambil, maka kalaupun mati sebelum kita menyentuhnya sudah dianggap milik kita dan sudah dianggap memburu dan memilikinya, maka kemungkinan benarnya poin (b-1) di atas semakin besar.

Semua itu dari sisi hukum Shaid (memburu). Sedang dari sisi penyembelihan (Tadzkiyah), maka:

a- Sebagaimana maklum hewan yang halal dimakan itu setelah disembelih secara Islam.

b- Penyembelihan ikan adalah dengan membiarkannya mati di luar air atau membunuhnya di luar air.

c- Dengan poin-poin di atas maka ikan mati di kolam setelah airnya kering itu jelas sudah ditadzkiyah.

d- Kalau dalam fatwa tidak ditakan tadzkiyah, maka ada dua kemungkinan:

d-1- Karena belum masuk shaid/berburu sebagaimana maklum dari salah satu takwilannya di atas.

d-2- Karena dalam pengertian saya, ikan di kolam itu pada mati manakala masih dalam proses pengeringan. Jadi, ikan itu mati selagi airnya belum kering.

APAPUN ITU, MAKA KALAU FATWA DI SITUS ITU BENAR DARI RAHBAR hf, MAKA LEBIH HATI-HATINYA ADALAH NIAT UNTUK MENANGKAP (memburu) IKAN DI KOLAM ITU DIBARENGI DENGAN PENJARINGAN DAN SEMACAMNYA, BUKAN DENGAN PENGERINGAN. SEPERTI DI IRAN (yang satu tahu lewat TV internasional), MENANGKAP IKAN DI KOLAM IKAN ITU BIASANYA DILAKUKAN DENGAN PENJARINGAN, BAIK DARI ATAS AIR, ATAU DENGAN MELETAKKAN JARINGNYA DI LUBANG PENGELUARAN AIR. Wassalam.

SukaBalas115 Mei pukul 12:07

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.