To Drain up Pool instead of Catching the Fish
If one, with the intention of catching the fish, opens the valve to drain the pool completely so that fish dies, it is not considered as catching them and their meat is not ḥalāl.
Terjemahan saya :
Jika seseorang dengan niat menangkap ikan dengan mengeringkan kolam sepenuhnya sehingga ikan mati, maka tidak dianggap sebagai menangkap ikan maka ikan-ikan tersebut haram.
Jika seseorang dengan niat menangkap ikan dengan mengeringkan kolam sepenuhnya sehingga ikan mati, maka tidak dianggap sebagai menangkap ikan maka ikan-ikan tersebut haram.
1. Apakah berarti menangkap ikan dengan cara mengeringkan kolam shg ikan mati karena kolam kering, ikan-ikan tersebut jadi haram ?
2. Apa alasannya ikan jadi haram ? Sepemahaman saya kalau ikan mati di atas air (karena kolamnya kering) itu
halal. Mohon penjelasannya ?
2. Apa alasannya ikan jadi haram ? Sepemahaman saya kalau ikan mati di atas air (karena kolamnya kering) itu
halal. Mohon penjelasannya ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment