Salam.
Ada kasus spt ini; seorang ayah pernah berkata ke anak-anaknya, semua harta yang ada seandainya meninggal kelak, biar saja ibu yang ngurus dan diserahkan kepada ibu.
Apakah hal ini berarti tidak berlaku warisan untuk anak-anaknya?
Trims ust Sinar Agama
Ada kasus spt ini; seorang ayah pernah berkata ke anak-anaknya, semua harta yang ada seandainya meninggal kelak, biar saja ibu yang ngurus dan diserahkan kepada ibu.
Apakah hal ini berarti tidak berlaku warisan untuk anak-anaknya?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment