Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Hukum Waris : Seorang ayah pernah berkata ke anak-anaknya, semua harta yang ada seandainya meninggal kelak, biar saja ibu yang ngurus dan diserahkan kepada ibu. Apakah hal ini berarti tidak berlaku warisan untuk anak-anaknya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1010055225711050

Salam.
Ada kasus spt ini; seorang ayah pernah berkata ke anak-anaknya, semua harta yang ada seandainya meninggal kelak, biar saja ibu yang ngurus dan diserahkan kepada ibu.
Apakah hal ini berarti tidak berlaku warisan untuk anak-anaknya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kata-kata itu bisa dikatakan wasiat. Dan wasiat itu hanya berlaku pada sepertiganya. Jadi, kalau kelak ayah telah meninggal (semoga umur panjang dengan ketaatan), maka diberikan kepada ibu sepertiganya. Sisanya dibagi pada ahli warisnya dimana ibu juga termasuk di dalamnya.
SukaBalas1111 Mei pukul 4:16

Muhammad Rizal nah tadz seyelah diberikan kepada ibu 1/3 nya sebagai wasiat apakah ibu jg menerima warisnya yg kalau tidak salah 1/8 (kalau punya anak) dan 1/4 (kalau tidak punya anak) , kemudian baru di bagikan sisanya ke ahli waris yg lain?
jadi ibu dapat wasiat dan warisan tadz?
SukaBalas111 Mei pukul 5:31

Sinar Agama Muhammad Rizal, benar demikian. Perhatikan kalimat ini: "Sisanya dibagi pada ahli warisnya dimana ibu juga termasuk di dalamnya."

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.