Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Dikatakan memasak dengan minyak bekas lele tidak masalah. bagaimana dengan masakan berkuah di mana di dalamnya terdapat kepiting?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006428439407062


Salam.
Dikatakan memasak dengan minyak bekas lele tidak masalah. bagaimana dengan masakan berkuah di mana di dalamnya terdapat kepiting misalnya, walhasil kuahnya jd rasa kepiting.
apakah ini berbeda dgn air kaldu kepiting?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Amirah LayLa Salam...

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Masalah yang ditanyakan itu adalah masalah obyek hukum, bukan hukumnya.

2- Dalam menentukan obyek bisa saja ada perbedaan.

3- Ukuran standar obyek adalah pemahaman uruf atau umum.

4- Dalam masalah minyak goreng ikan lele, saya mengatakan tidak bermasalah memakai minyaknya, karena secara umum (menurut saya dari pemahaman umum orang) dapat dikatakan bahwa tidak ada unsur lele yang larut ke minyak secara umum (pandangan kasat mata bukan laboratorium dan kimia). Tapi kalau dibuat goreng cumi-cumi yang masih ada tinta/zat hitamnya itu, maka saya katakan tidak boleh memakai minyaknya untuk menggoreng yang halal. Hal ini karena jelas dapat dilihat bahwa tinta/zat hitamnya larut dalam minyak dan akan menempel pada gorengan halal berikutnya.

5- Nah, untuk masalah kepiting dan semacamnya, kalau secara umum dapat dikatakan bahwa kaldunya telah menjadi kaldu kepiting dan bukan hanya bersifat kimia dan laboratoris, maka dihindari dan dianggap haram.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.