Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Dalam nikah mutah, apakah hubungan seksual itu hak suami sebagaimana dalam nikah daim?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006392026077370

Salam.
Dalam nikah mutah, apakah hubungan seksual itu hak suami sebagaimana dalam nikah daim?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
19 komentar
Komentar

Dwi Salam

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sebagaimana yang sudah teramat sering dijelaskan bahwa nikah mut'ah atau daim ini memiliki syarat-syarat yang mana terpentingnya adalah bagi yang bukan janda, mesti ijin dengan jelas dari walinya. Ijin jelas itumaksudnya tidak diplomatik. Ijin jelas yakni benar-benar diterangkan siapa calon suaminya, berapa maskawinnya dan tanggal berapa kawinnya. Kalau kawin mut'ah juga mesti diterangkan tanggal berapa berakhirnya (atau setidaknya diterangkan kalau perkawinannya mut'ah dimana diterangkan juga bahwa mut'ah itu kawin berjangka).

2- Kalau semua syarat sudah terpenuhi, maka jimak itu bisa hak suami dan bisa juga tidak. Tergantung keadaan. Dan yang dikatakan hak inipun, bukan berarti seperti hak jimak di kawin daim sebagaimana yang akan diterangkan.

a- Kalau dalam perkawinan mut'ahnya disyarati oleh calon istrinya untuk tidak jimak, maka wajib ditaati suaminya setelah kawin.

b- Syarat di poin (a) itu bukan hanya dalam hal jimak, bahkan seandainya disyarati tidak pakai pegangan tangan atau apa saja, maka wajib ditaati oleh suaminya setelah kawin.

c- Kalau tidak ada syarat seperti di poin (a) dan (b), maka suami boleh menjimak istri mut'ahnya.

d- Kebolehan jimak di poin (c) itu sebagai hak suaminya. Dan istrinya mesti menaatinya. AKAN TETAPI, kalau tidak menaati, maka suami boleh mengurangi maskawinnya.

Jadi, hak di sini diperhadapkan dengan maskawin. Tidak seperti hak jimak di kawin daim/permanen yang mana diperhadapkan dengan nafkah hidup. Itulah mengapa saya katakan hak jimak di mut'ah ini tidak sama dengan hak jimak di kawin daim.

e- Kalau di kawin daim hak jimak itu mutlak hingga kalau istrinya tidak mau dijimak maka tidak wajib menerima nafkah di hari penolakannya itu dan bahkan di suatu tingkatan bisa saja suami memukul istrinya asal tidak sampai memar dan semacamnya, akan tetapi di kawin mut'ah ini suami hanya berhak mengurangi maskawinnya manakala istri mut'ahnya menolak dijima. Dan hak pengurangan itupun diukur dengan ukuran umum, seperti berapa kali menolak dan dipersentasikan dengan jumlah seluruh maskawinnya. Intinya tidak boleh menzhalimi istrinya.

f- Nasihat:
Untuk para akhwat, jangan suka percaya pada lelaki pecundang yang tidak pernah bisa menghargai hak-hak wanita. Kalau ngomong merayu melebihi manisnya madu tapi kalau sudah berjalan maka lidahnya tajam melebihi pedang. Kalau merayu untuk mut'ah bagai Majnun pada Laila untuk mendapatkan kawin dengan maskawin murah, tapi kalau sudah kawin bagai malaikat pencabut nyawa yang sok bicara hak suami terhadap istrinya.

Kalau tidak terpaksa maka jangan lakukan mut'ah sekalipun sudah janda. Apalagi kalau belum janda. Jangan menjadi pemuas lelaki yang tidak bertanggung jawab, kecuali janda dan memang saling membutuhkan. Tapi jangan salahkan siapa-siapa kalau dihinakan dan dicampakkan. Semoga kita semua tetap dalam ketaatan dan kezuhudan.

HATI-HATI JUGA DENGAN ORANG (sekalipun pengajar agama dan semacamnya) YANG BARANGKALI MENGAJARKAN TERBANG KE LANGIT ATAU 'ASRSY DENGAN MELAKUKAN MUT'AH. MEREKA MEREKA ITU TIDAK LAIN SELAIN PENIPU ATAS NAMA AKAL, RASIONAL DAN AGAMA.
SukaBalas314 Mei pukul 10:15

Yulia Eryi Lalu bagaimana dg status bagi wanita yg sudah nikah mit'ah dan di jimak tanpa di nikah da'im (putus setelah masa perjajian usai) apakah tetap di sebut gadis atw janda ? Mohon penjelasannya ustadz?
SukaBalas14 Mei pukul 11:36

Gandhen Aryo Nanggolo Khair akhi
Kenali dulu dengan sebaik baiknya dan dipikirkan dalam2 sebelum melangkah
SukaBalas14 Mei pukul 11:37

Delima Sorga Rithe Syukron ustad ..

Ana Fidha Syukron. Penjlsan nya ustad

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Mihammad..
SukaBalas14 Mei pukul 19:01

Sinar Agama Yulia Eryi, jelas janda.
SukaBalas15 Mei pukul 0:00

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.