Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Dalam bacaan shalat tidak ada kewajiban bagi mushalli untuk menampakkan tanda (harkat) pada akhir ayat, namun hal yang mustahab untuk henti pada setiap akhir ayat, yaitu tidak menyambungkannya dengan ayat setelahnya.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=937449563035168&id=207119789401486


Salam.
Fatwa Rahbar.
Dalam bacaan shalat tidak ada kewajiban bagi mushalli untuk menampakkan tanda (harkat) pada akhir ayat ketika dia hendak menyambungkan satu ayat dengan ayat berikutnya, seperti ketika mengatakan " وىی کناي ٍیدنا", tidak ada masalah jika dia melakukannya dengan menghentikan (memberikan tanda sukun) pada huruf ٌ akhir lalu segera menyambungkannya dengan bacaan "ٍيعخسَ کایا و دبعَ کایا", dan hal seperti ini dinamakan menyambung dengan sukun. Demikian juga halnya pada kalimat-kalimat yang tersusun dari ayat-ayat, meskipun pada kasus ini berdasarkan ihtiyath mustahab dianjurkan untuk tidak menyambung dengan sukun.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 261)
Fatwa Rahbar lain.
Sebagian dari hal-hal yang mustahab dilakukan dalam bacaan shalat, adalah sebagai berikut:
d. Berhenti pada setiap akhir ayat, yaitu tidak menyambungkannya dengan ayat setelahnya.
Pertanyaannya :
Kelihatannya dj fatwa pertama dan kedua bertentangan.
Fatwa pertama :
Ikhtiyat mustahab tidak menyambung dengan sukun
Fatwa kedua :
Berhenti pada setiap akhir ayat (bc: mustahab)
Yang sebenarnya mustahabnya apakah menyambung dengan sukun/tidak ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Coba baca beberapa kali insyaaAllah dapat dipahami. Tapi kosongkan dulu pikiran antum dan jangan bertahan dengan pemahaman sebelumnya.
SukaBalas15 Mei pukul 1:14

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.