Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=937449563035168&id=207119789401486
Salam.
Fatwa Rahbar.
Dalam bacaan shalat tidak ada kewajiban bagi mushalli untuk menampakkan tanda (harkat) pada akhir ayat ketika dia hendak menyambungkan satu ayat dengan ayat berikutnya, seperti ketika mengatakan " وىی کناي ٍیدنا", tidak ada masalah jika dia melakukannya dengan menghentikan (memberikan tanda sukun) pada huruf ٌ akhir lalu segera menyambungkannya dengan bacaan "ٍيعخسَ کایا و دبعَ کایا", dan hal seperti ini dinamakan menyambung dengan sukun. Demikian juga halnya pada kalimat-kalimat yang tersusun dari ayat-ayat, meskipun pada kasus ini berdasarkan ihtiyath mustahab dianjurkan untuk tidak menyambung dengan sukun.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 261)
Fatwa Rahbar.
Dalam bacaan shalat tidak ada kewajiban bagi mushalli untuk menampakkan tanda (harkat) pada akhir ayat ketika dia hendak menyambungkan satu ayat dengan ayat berikutnya, seperti ketika mengatakan " وىی کناي ٍیدنا", tidak ada masalah jika dia melakukannya dengan menghentikan (memberikan tanda sukun) pada huruf ٌ akhir lalu segera menyambungkannya dengan bacaan "ٍيعخسَ کایا و دبعَ کایا", dan hal seperti ini dinamakan menyambung dengan sukun. Demikian juga halnya pada kalimat-kalimat yang tersusun dari ayat-ayat, meskipun pada kasus ini berdasarkan ihtiyath mustahab dianjurkan untuk tidak menyambung dengan sukun.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 261)
Fatwa Rahbar lain.
Sebagian dari hal-hal yang mustahab dilakukan dalam bacaan shalat, adalah sebagai berikut:
d. Berhenti pada setiap akhir ayat, yaitu tidak menyambungkannya dengan ayat setelahnya.
Sebagian dari hal-hal yang mustahab dilakukan dalam bacaan shalat, adalah sebagai berikut:
d. Berhenti pada setiap akhir ayat, yaitu tidak menyambungkannya dengan ayat setelahnya.
Pertanyaannya :
Kelihatannya dj fatwa pertama dan kedua bertentangan.
Fatwa pertama :
Ikhtiyat mustahab tidak menyambung dengan sukun
Fatwa kedua :
Berhenti pada setiap akhir ayat (bc: mustahab)
Kelihatannya dj fatwa pertama dan kedua bertentangan.
Fatwa pertama :
Ikhtiyat mustahab tidak menyambung dengan sukun
Fatwa kedua :
Berhenti pada setiap akhir ayat (bc: mustahab)
Yang sebenarnya mustahabnya apakah menyambung dengan sukun/tidak ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment