Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Bolehkan membayar mahar dengan berhutang ke orang lain? dan Bolehkah pembayaran mahar ke istri dicicil sesuai dgn jadwal cicil tertentu?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1010061972377042

Salam.
1. Bolehkan membayar mahar dengan berhutang ke orang lain?
2. Bolehkah pembayaran mahar ke istri dicicil sesuai dgn jadwal cicil tertentu?
Jika diperbolehkan dicicilkan, ketika tidak menyetornya sesuai jatuh tempo bagaimana hukumnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Amirah LayLa Salam...
nyimak Ustadz..?

Sinar Agama Salam dan terimakasih peratnyaannya:

1- Boleh.

2- Boleh kalau istrinya rela dan setuju.

3- Kalau jatuh tempo dan tidak dilunasi, maka akan masuk dosa kalau istrinya tidak merelainya. Tentu saja, kalau disebabkan kecerobohan, pemborosan dan semacamnya. Tapi kalau sudah dengan teliti dan ketat, diusahakan untuk dilunasi secara profesional, maka insyaaAllah sudah tidak dosa. Tapi sebaiknya tetap meminta ridha dan maaf dari istrinya. Semoga antum semua bisa hidup bahagia di dunia ini dan di akhirat kelak, amin.
SukaBalas811 Mei pukul 4:33

Ali Nurhadi ilahi aminn

Hanie Fatinah Boro2 dicicil ini malah belum dibayar sm sekali...sedang mantan istri MTnya tdk ridho...krn janji sirejal akan dibayar penuh wlo blm habis ditengah jln....gimn ya ustadz....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.