Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana aturan sutrah (pembatas sholat) secara fatwa?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1009269979122908

Salam.
Bagaimana aturan sutrah (pembatas sholat) secara fatwa?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau maksudnya adalah pembatas shalat antara jamaa'ah lelaki dan wanita dalam shalat berjamaa'ah, maka hukumnya tidak wajib. Tapi kalau antara wanita dan wanita dan/atau lelaki dengan lelaki, maka tidak boleh dibatasi dengan pembatas.
SukaBalas49 Mei pukul 22:10

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.