Wednesday, June 8, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana aturan khumus tentang pakaian ini yang dalam prakteknya dalam setahun perempuan bisa membeli hingga puluhan stel baju?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1012245885491984

Salam.
Konon naluri perempuan itu suka beli baju hingga bajunya bisa berlemari2.
Pertanyaan: bagaimana aturan khumus tentang pakaian ini yang dalam prakteknya dalam setahun perempuan bisa membeli hingga puluhan stel baju?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Membeli baju itu tidak haram sekalipun puluhan stel sebulan.

2- Yang menjadi masalah adalah urusannya dengan khumus. Karena itu apa saja yang keluar dari istilah keperluan SECARA URUS/umum (akal sehat umumnya masyarakat), maka wajib dikhumusi. Dalam keperluan ini, beda derajat wanitanya dan tujuan pembeliannya, maka beda juga batasan secara uruf keperluannya. Misalnya:

a- Wanita berpenghasilan sejuta sebulan, misalnya secara uruf sesuai dengan keperluan hidupnya layak memberi satu baju untuk kepentingan pribagi yang harganya Rp 500.000; Karena itu, kalau dia membeli dua baju atau satu baju seharga 1.000.000, maka baju ke dua dan kelebihan harga yang 500.000 itu mesti dikhumusi.

b- Wanita pramugari yang berpenghasilan 10.000.000 sebulan, misalnya secara uruf layak membeli dua baju setahun untuk keperluan pribadinya seharga misalnya 1 juta. Kalau membeli lebih dari itu, atau lebih harganya, atau sama atau di bawahnya tapi memang tidak diperlukan dan hanya sebagai tambahan semata, atau membeli baju untuk keperluan kerjanya (seperti baju seragamnya karena terhitung sebagai modal dari hasil kerja), maka semua ini mesti dikhumusi.

BEGITU seterusnya. Dan hukum baju lelaki juga demikian. Jadi, ukurannya adalah perlunya secara umum akal sehat (uruf). Kalau tidak perlu (secara darurat sosial) dan sudah dianggap lebih atau pelebihan, maka dikhumusi, baik pelebihan jumlah atau harga. Atau dibeli untuk keperluan usahanya (juga dikhumusi). Dan keperluan itu bisa dikira-kira sendiri tentang pandangan umumnya atau pantasnya (uruf), begitu pula ukuran harganya.

Catatan: Baju ini tidak bisa disamakan dengan alat-alat lain, seperti HP. Sebab HP maka yang ke dua sudah tidak dianggap perlu hingga karena itu mesti dikhumusi. Kecuali kalau memang darurat diperlukan. Tapi secara umum tidak tiperlukan. Ingat, perlu di sini adalah perlu yang darurat.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.