Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Apakah sudah suci kalau misalnya kita kena najis selain kencing, warna dan zatnya sudah hilang tapi baunya blm hilang? Apakah niat sholat qodho harus rinci?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=940753979371393&id=207119789401486


Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya dan maaf juga setelah ini saya akan memposting beberapa pertanyaan, dikarenakan mumpungblagi bisa koneksi internet. mohon kesediaannya. saya mau bertanya.
1. Apakah sudah suci kalau misalnya kita kena najis selain kencing, warna dan zatnya sudah hilang tapi baunya blm hilang
2. A. Apakah qada shalat harus diniatkan qada secara detail? (Misal qada untuk shalat subuh hari sabtu kmrn)
B. Apakah qada salat harus berurutan secara harinya? Misal hari qada shalat ashar untuk hari senin kmrn lalu qada untuk dzuhur hari selasa kmrn? Ataukah caranya qada duhur dulu baru asar?
C. Bagaimana hukumnya suatu hari saya shalat dg niat rajaan untuk duhur dan asar karena waktu sy shalat setelah adan suni(krn saya ragu ragu maka saya niatkan rajaan) lalu setelah selesai saya shalat qada subuh untuk td pagi, setelah selesai subuh saya langsung shalat maghrib dan isya(karena saya ragu sudah masuk waktu atau belum untuk maghrib dan isya saya niatkan rajaan)
3. Misal dalam buku mafatih disunahkan membaca doa ketika mau potong kuku, apakah yang dimaksud membaca ini harus ada suara ataukah bisa dalam hati?
4. Misal disunahkan takib membaca suatu doa ketika selesai shalat subuh. Apakah takib itu masih disunahkan ketika shalat subuhnya itu qada?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Najis itu mesti disucikan dengan air, mata hari langsung (bagi yang tidak pindah) dan tanah (untuk tapak kaki). Selain itu, tidak mensucikan sekalipun segalanya sudah tidak ada. Kecuali kalau berubah esensi seperti dibakar hingga jadi arang. Karena itu, hanya dengan hilangnya warna dan bau, sama sekali tidak mensucikan.

Dan kalau sudah disucikan dengan air misalnya, sesuai dengan yang sudah diajarkan di fiqih, maka sisa bau dan warna sudah tidak dianggap lagi. Artinya, kalau sudah disucikan dengan benar, maka sudah dihukumi sebagai suci sekalipun masih tersisa bau dan warnanya.

2- :

a- Bisa dengan detail dan bisa juga tidak kecuali pada Zhuhur-'Ashr dan Maghrib-Isyaa'. Sebab di dua shalat yang berjodohan itu mesti diniatkan sebagai Zhuhur yang bersetelan dengan 'Ashrnya dan begitu pula untuk Maghribnya.

b- Tidak harus urut selain dua jodoh shalat yang sudah diterangkan di atas, itupun kalau pada masing-masing jodohannya itu terjadi dalam satu hari. Kalau tidak terjadi dalam satu hari, seperti Zhuhur hari Senin dan 'Ashar/'Ashr hari Selasa, maka tidak mesti mendahulukan Zhuhur.

c- Rajaa-an untuk shalat Zhuhur dan 'Ashr-nya sudah benar. Qadhaa' Shubuhnya juga sudah benar. Tapi rajaa-an pada shalat Maghrib dan 'Isyaa'nya tidak benar. Karena kalau ragu apakah sudah masuk waktu shalat atau belum, atau ragu sudah masuk waktu berbuka atau belum, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh berbuka. Seseorang bisa melakukan shalat dan buka puasa kalau sudah yakin dengan keyakinan syariat bahwa sudah masuk waktunya.

3- Mesti dengan pelafazhan mulut walau dengan suara nafas. Dalam hari juga doa, tapi saya tidak yakin mendapatkan pehala kesunnahan membaca doanya. Hanya mendapatkan pahala mutlak doa dan isinya.

4- Lakukan saja dengan niat rajaa-an dan harapan mendapatkan pahala kesunnahan khususnya. Tapi pahala sunnah mutlaknya pasti dapat.
SukaBalas111 Mei pukul 2:43

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.