Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya dan maaf juga setelah ini saya akan memposting beberapa pertanyaan, dikarenakan mumpungblagi bisa koneksi internet. mohon kesediaannya. saya mau bertanya.
1. Apakah sudah suci kalau misalnya kita kena najis selain kencing, warna dan zatnya sudah hilang tapi baunya blm hilang
2. A. Apakah qada shalat harus diniatkan qada secara detail? (Misal qada untuk shalat subuh hari sabtu kmrn)
B. Apakah qada salat harus berurutan secara harinya? Misal hari qada shalat ashar untuk hari senin kmrn lalu qada untuk dzuhur hari selasa kmrn? Ataukah caranya qada duhur dulu baru asar?
C. Bagaimana hukumnya suatu hari saya shalat dg niat rajaan untuk duhur dan asar karena waktu sy shalat setelah adan suni(krn saya ragu ragu maka saya niatkan rajaan) lalu setelah selesai saya shalat qada subuh untuk td pagi, setelah selesai subuh saya langsung shalat maghrib dan isya(karena saya ragu sudah masuk waktu atau belum untuk maghrib dan isya saya niatkan rajaan)
3. Misal dalam buku mafatih disunahkan membaca doa ketika mau potong kuku, apakah yang dimaksud membaca ini harus ada suara ataukah bisa dalam hati?
4. Misal disunahkan takib membaca suatu doa ketika selesai shalat subuh. Apakah takib itu masih disunahkan ketika shalat subuhnya itu qada?
1. Apakah sudah suci kalau misalnya kita kena najis selain kencing, warna dan zatnya sudah hilang tapi baunya blm hilang
2. A. Apakah qada shalat harus diniatkan qada secara detail? (Misal qada untuk shalat subuh hari sabtu kmrn)
B. Apakah qada salat harus berurutan secara harinya? Misal hari qada shalat ashar untuk hari senin kmrn lalu qada untuk dzuhur hari selasa kmrn? Ataukah caranya qada duhur dulu baru asar?
C. Bagaimana hukumnya suatu hari saya shalat dg niat rajaan untuk duhur dan asar karena waktu sy shalat setelah adan suni(krn saya ragu ragu maka saya niatkan rajaan) lalu setelah selesai saya shalat qada subuh untuk td pagi, setelah selesai subuh saya langsung shalat maghrib dan isya(karena saya ragu sudah masuk waktu atau belum untuk maghrib dan isya saya niatkan rajaan)
3. Misal dalam buku mafatih disunahkan membaca doa ketika mau potong kuku, apakah yang dimaksud membaca ini harus ada suara ataukah bisa dalam hati?
4. Misal disunahkan takib membaca suatu doa ketika selesai shalat subuh. Apakah takib itu masih disunahkan ketika shalat subuhnya itu qada?
Trims
0 comments:
Post a Comment