Salam.
Apakah secara fatwa imam Khumaini diperbolehkan melihat sisik ikan dgn mikroskop untuk membuktikan kebersisikan ikan, sebagaimana fatwa Rahbar?
Trims ust Sinar Agama
Apakah secara fatwa imam Khumaini diperbolehkan melihat sisik ikan dgn mikroskop untuk membuktikan kebersisikan ikan, sebagaimana fatwa Rahbar?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment