Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Apakah secara fatwa imam Khumaini diperbolehkan melihat sisik ikan dgn mikroskop untuk membuktikan kebersisikan ikan, sebagaimana fatwa Rahbar?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1011562492226990

Salam.
Apakah secara fatwa imam Khumaini diperbolehkan melihat sisik ikan dgn mikroskop untuk membuktikan kebersisikan ikan, sebagaimana fatwa Rahbar?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah cari di dua kitab Imam Khumaini ra (/Tahriiru al-Wasiilah dan Taudhiihu al-Masaa-il) tapi tidak ada. Karena itu saya mengira kuat dikembalikan pada uruf/umum.
SukaBalas613 Mei pukul 13:40

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.