Sunday, June 5, 2016

on Leave a Comment

Apa hukum kopi luwak, Apakah biji kopi yang dimakan luwak lalu difermentasi dalam pencernaan luwak dan keluar lewat kotoran, apakah biji kopi tsb sifatnya najis hingga ia benar2 tdk bisa diisucikan lagi?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1010051185711454

Salam.
Apakah biji kopi yang dimakan luwak lalu difermentasi dalam pencernaan luwak dan keluar lewat kotoran, apakah biji kopi tsb sifatnya najis hingga ia benar2 tdk bisa diisucikan lagi?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Harimnya Hendrik nyimaaakk....  

Ina Hardiansyah Salam nyimak .....

Zarranggie Syubeir Sinar Agama :
Salam dan trims pertanyaannya:

Kopi luwak itu jelas haram. Karena ia adalah kotoran/berak yang diharamkan dan juga menjijikkan serta najis karena kotoran binatang yang diharamkan dagingnya. Ini adalah fikih Ahlulbait as yang biasa dituangkan dalam berbagai fatwa, baik di kitab-kitab Thaharah atau makanan halal dan haram itu sendiri.

Dua dari ketiga alasan di atas itu, tidak bisa dihindari, yaitu berak dan menjijikkan. Karena yang terhitung bukan berak itu, adalah biji2 yang kelua lewat dubur tapi tidak membawa tahinya dan keluar secara mandiri atau sendirian, seperti kremi yang keluar dari dubur atau hal-hal lain dimana hukumnya adalah bersih selama tidak membawa kotoran/tahi. Akan tetapi, kopi luwak ini, adalah kotoran yang terdiri dari biji2 dan tahi itu sendiri. Jadi, ia dalam kesatuan tahi dan menjadi esensi tahi. Karena itu, pemisahannya Setelah itu, adalah penguraian tahi yang bagaimanapun tidak akan mengeluarkannya dari esensi tahi tsb. Karena itu ia selamanya terhitung tahi. Karena penguraian ini belum sampai pada tingkat hailuulah atau perubahan esensi seperti kalau tahi tsb dibakar sampai jadi arang dimana kalau sudah jadi arang maka akan menjadi suci tapi tetap haram pula dimakan karena tanah tidak boleh dimakan.

Begitu pula tidak bisa keluar dari hakikat menjijikkan tsb bahkan walau keluar satu biji sendirian dan sudah tidak terhitung tahi. Apalagi keluar berbarengan dalam satu esensi tahi yang banyak bijinya.

Jadi, dilihat dari sisi ketahiannya dan menjijikkannya (sekalipun tidak terhitung tahi), maka kopi luwak tsb, adalah haram. Ini yang bisa diketahui dari sisi fikih Ahlulbait as sebagaimnya tertulis dalam kitab-kitab fikih atau fatwa.

Sedangkan kalau hanya dari sisi najisnya, karena ia keluar Sebagai tahi, maka bisa saja tetap tidak bisa disucikan. Karena walau bijinya itu sudah dipisahkan, maka karena ia adalah tahi, maka ia tetap najis. Akan tetapi, kalaulah ada yang mengatkan bahwa biji2annya itu tetap bisa dipisah dan tidak dikatakan tahi, maka bisa saja disucikan dari tahinya.

Walhasil, kopi luwak, karena ia adalah tahi (satu kesatuan tahi), maka ia atalah haram. Dan karena najis, maka juga haram. Kalaulah tidak juga dihitung Sebagai tahi dan najisnya bisa disucikan, maka ia tetap haram karena ia adalah barang yang menjijikkan. Dam ukuran menjijikkannya ini, ukuran umum dan pada benda pertamanya sebalum dijadikan unsur2 lain (kopi bubuk).

Ini yang Saya pahami dari berbagai fatwa haram halalnya makanan dan lain-lainnya seperti thaharah. Kalau Saya salah dalam memahami dan menerapkannya, maka itu merupakan kesalahan pemahaman Saya. Yaitu yang terdiri dari tiga alasan fatwa itu, yaitu tahi, najis dan menjijikkan. Dan kalau itu terjadi, maka Semoga Allah mengampuni alfakir dan kalau ada yang tahu kesalahan ini, maka diharap mengingatkan alfakir.

Jawaban soal:

(1). Ketika kopi luwak itu sudah dipahami haram, maka kita tidak boleh menkonsumsinya. Yakni haram.

(2). Kalau ada kopi bermerk kopi luwak, maka jelas kita tidak boleh mengkonsunya, apakah ia betulan atau tidak . Karena banyak orang yang apalagi pabriknya yang ingin tetap barang2 itu terpakai. Karena itu, mereka akan menguatkan yang menghalalkan dan kalau ketemu dengan yang mengharamkan, maka mereka memakai alasan lain, seperti tidak asli, palsu dst. Jadi, baik asli atau tidak , maka yang bermerk kopi luwak jelas tidak bisa dikonsumsi. Kalau campuran, maka lebih jelas untuk tidak boleh dikonsumsi juga.

(3). Kalau diberi di tempat orang, maka jelas tidak boleh diminum, karena fikih harus didahulukan dari masalah-masalah sosial. Karena Allah wajib didahulukan dari yang lainnya.
SukaBalas810 Mei pukul 18:11

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jawabannya sudah dinukilkan oleh Zarranggie Syubeir.

Sinar Agama Zarranggie Syubeir, terimakasih bantuannya. Saya sebenarnya lagi kehilangan tenaga penukil. Syukurlah walau sesekali antum sudah dapat membantu. Semoga diterimaNya, amin.

Muhammad Nur Arief aamiin, Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad
SukaBalas111 Mei pukul 10:59

Zarranggie Syubeir Amin. Alhamdulillah sama2 my ust. Ikut senang bs bantu2 ust meski sesekali.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.