Tuesday, June 7, 2016

on Leave a Comment

Ada beberapa hal dari binatang yang halal, diharamkan untuk dimakan yaitu :

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=941467429300048&id=207119789401486

Salam.
Di arsip Ustadz , dikatakan.
Ada beberapa hal dari binatang yang halal, diharamkan untuk dimakan:
1- darahnya;
2- kotorannya (besar-kecilnya);
3- kantong kandungannya;
4- kelenjarnya;
5- kemaluan pejantannya;
6- telur/biji kemaluannya;
7- kemaluan betinanya;
8- kelenjar otaknya;
9- sumsum tulang belakangnya;
10- uratnya yang kenyal dan membujur di kedua daging ulurnya (daging yang berada di kanan-kiri tulang punggung);
11- empedunya;
12- limpanya;
13- kandung kemihnya;
14- hitam matanya.
Catatan: hukum di atas ini tidak berlaku untuk binatang air, kecuali kalau menjijikkan seperti kotoran ikan.
Apakah 14 hal yg diharamkan ini juga diharamkan pada :
1. Jenis burung yg halal ?
2. Jenis binatang unggas, seperti ayam, bebek, itik dan unggas lainnya ?
3. Apakah 14 hal yg diharamkan hanya untuk binatang ternak seperti kambing, sapi, kerbau, dan binatang ternak lainnya ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Perlu ralat dan perbaikan pada poin "Catatan", menjadi:

Hukum di atas ini tidak berlaku untuk binatang air, kecuali darah dan kotorannya kecuali kalau sudah hilang karena bercampur dengan yang lainnya seperti terasi.

1- 3- Semua itu berlaku pada jenis burung kalau secara uruf benda-benda itu ada padanya. Tapi yang tidak ada maka tidak berlaku, seperti:

3- kantong kandungannya;
6- telur/biji kemaluannya;
8- kelenjar otaknya;
10- uratnya yang kenyal dan membujur di kedua daging ulurnya (daging yang berada di kanan-kiri tulang punggung);
13- kandung kemihnya;

Tapi ingat, kalau benda-benda di atas ini juga ada pada semua jenis burung-burung di atas, maka masuk dalam haram. Kalau dikeluarkan dari kelompok haram-haram itu karena mungkin bisa dikatakan bahwa benda-benda itu tidak ada pada jenis burung-burung di atas. Akan tetapi kalau memang ada, maka jalas tetap haram, karena penghalalannya itu disebabkan ketidakadannya, bukan pengecualian.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah.

Sinar Agama Yang membaca jawaban di atas sebelum jam tulisan komentar ini diluncurkan, maka tolong baca lagi karena ada perubahan sedikit.
SukaBalas212 Mei pukul 15:51

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.