Salam.
Semoga kita selalu dalam lindungaNya. Ustad mau tanya apakah ibadah saya diterima sementara saya belum mengikuti fiqih marja? Makasi sblmx ust
Sinar Agama Salam
dan terimakasih pertanyaannya: Kalau antum sudah meyakini dan mengikuti
12 Imam Makshum as, maka antum sudah dikatakan Syi'ah dan wajib beramal
dengan fatwa marja'. Kalau tidak, maka tidak taqlidnya itu sudah
terhitung dosa dan amalannya tidak diterima serta kelak mesti diulang
(diqadhaa'). Kecuali kalau kebetulan sama dengan fatwa yang mesti
ditaqlidi sekarang.
0 comments:
Post a Comment