Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Ustad mau tanya apakah ibadah saya diterima sementara saya belum mengikuti fiqih marja?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=912603832186408&id=207119789401486

Salam. Semoga kita selalu dalam lindungaNya. Ustad mau tanya apakah ibadah saya diterima sementara saya belum mengikuti fiqih marja? Makasi sblmx ust

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau antum sudah meyakini dan mengikuti 12 Imam Makshum as, maka antum sudah dikatakan Syi'ah dan wajib beramal dengan fatwa marja'. Kalau tidak, maka tidak taqlidnya itu sudah terhitung dosa dan amalannya tidak diterima serta kelak mesti diulang (diqadhaa'). Kecuali kalau kebetulan sama dengan fatwa yang mesti ditaqlidi sekarang.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.