Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Untuk melakukan shalat jenazah, tidak disyaratkan adanya wudhu, kesucian pada tubuh dan pakaian, maupun ghashab atau tidaknya pakaian.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=920288434751281&id=207119789401486

Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Untuk melakukan shalat jenazah, tidak disyaratkan adanya wudhu, kesucian pada tubuh dan pakaian, maupun ghashab atau tidaknya pakaian.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 121)
Pertanyaannya :
Apakah berarti syah sholat jenazah ketika sedang hadast besar seperti sedang junub atau haid ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Benar demikian, yakni tidak disyarati dengan suci dari Janabah.

Orlando Banderas Oh, syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.