Salam
Semoga antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya...Afwan ustadz ada beberapa pertanyaan yg ingin diajukan...
1. Kalo pada akhir tahun khumus setelah dihitung sisa2 kebutuhan kita. Ternyata uang kita ngga ada untuk bayar khumus tersebut. Kalo pun ada, untuk biaya makan hari itu atau beberapa hari ke depan. Apakah kita tetap harus bayar khumus dengan mencari pinjaman atau gimana Ustadz?
2. Kalo kita mandi junub pada hari Jumat. Boleh tidak niatnya sekaligus sama mandi sunnah hari Jumat?
3. Kalo kita jualan jilbab dengan model jilbab sekarang yang macem2 gitu. Apakah boleh atau tidak Ustadz?
Syukron
Semoga antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya...Afwan ustadz ada beberapa pertanyaan yg ingin diajukan...
1. Kalo pada akhir tahun khumus setelah dihitung sisa2 kebutuhan kita. Ternyata uang kita ngga ada untuk bayar khumus tersebut. Kalo pun ada, untuk biaya makan hari itu atau beberapa hari ke depan. Apakah kita tetap harus bayar khumus dengan mencari pinjaman atau gimana Ustadz?
2. Kalo kita mandi junub pada hari Jumat. Boleh tidak niatnya sekaligus sama mandi sunnah hari Jumat?
3. Kalo kita jualan jilbab dengan model jilbab sekarang yang macem2 gitu. Apakah boleh atau tidak Ustadz?
Syukron
1- Kalau ada kelebihan hingga wajib keluar khumus lalu mengapa bisa tidak ada untuk membayar khumusnya? Kalau tidak punya selain untuk dimakan hari itu, maka tidak boleh memakan uang/harta lebih tersebut sebelum dikeluarkan khumusnya. Dan kalau setelah dikeluarkan khumusnya menjadi tidak cukup untuk biaya hari itu atau hari-hari setelahnya, maka di sini yang antum dianjurkan akal untuk meminjam kepada orang lain, bukan meminjam khumus.
2- Boleh, bahkan sekalipun juga mandi haidh, mandi istihadhah, mandi mayat dan semacamnya. Mandi sekali tapi niatnya berbagai macam mandi baik wajib atau sunnah.
3- Tergantung keadaan. Kalau tidak tipis, tidak membuka sebagian aurat, tidak ketat, tidak terhitung hiasan menurut umum, maka bisa dihukumi boleh.
Andri Kusmayadi Untuk
no 1...itu kelebihannya dalam bentuk bumbu dapur, beras, minyak goreng
dll, bukan dalam bentuk uang tunai. Sementara untuk bayar khumusnya kan
harus dengan uang. Kalau uang tunainya ga ada sama sekali gimana ustadz
apakah harus minjem untuk bayar khumusnya itu?
0 comments:
Post a Comment